Bos Abutours Kena Masalah Baru, Kali Ini Digugat di Pengadilan Niaga Makassar
Presiden Direktur PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), Muhammad Hamzah Mamba (35) kembali mendapat masalah baru.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Pemilik sekaligus Presiden Direktur PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), Muhammad Hamzah Mamba (35) kembali mendapat masalah baru.
Tiga calon jamaah haji dan umrah, yakni Harmawati, Nurhayati dan Syalbiah selaku pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan.
"Benar ada permohonan PKPU (Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh tiga termohon," kata Juru Bica Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyono.
Baca: 352 Jamaah Abu Tour Terbang ke Jeddah, Polda Sulsel: Kasus Tetap Jalan
Baca: Hidup Bergelimang Harta dan Tipu Jamaah Umrah, Inilah 10 Pabrik Uang Abu Hamzah Bos Abu Tours
Bambang Nur Cahyono menyebut permohonan PKPU masuk sejak Jumat 16 Maret 2018 lalu dengan nomor perkara 4/pdt.sud.pkpu/2018.
Sebelumnya Abu Hamzah ditahan Polda Sulsel karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setoran calon jamaah umrah sebanyak 86 ribu jamaah.
Tersangka Hamzah dijerat melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, Hamzah juga dikenai Pasal 372 penipuan, 378 tentang penggelapan KUHPidana, juncto Pasal 3, 4, dan 5, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Abutours dianggap telah gagal total karena tidak mampu memberangkatkan puluhan ribu jamaahnya.
Polisi Telusuri Aset hingga ke Luar Negeri
Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sulsel, telah menyita 34 aset milik, PT Abu Tour di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Penyitaan tersebut menyusul bos besar atau CEO PT Abu Tour, Hamzah Mamba alias Abu Hamzah, ditetapkan penyidik Fismonev Polda, sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, sejauh ini penyidik Polda Sulsel belum maksimal dalam menyita aset-aset milik Abu Tour.
"Sebenarnya kita belum maksimal untuk menyita aset abu tour, kita akan segera mencari asetnya diseluruh indonesia," kata Kombes Dicky, Kamis (29/3/2018).

Soal 34 aset Abu Tour yang telah disita, Kombes Dicky mengaku sejauh ini baru ada beberapa yang terdeksi, karena Abu Hamzah belum menyebutkan semua.
"Sejauh ini tersangka belum kerja sama dengan penyidik untuk memberitahukan aset-asetnya, kami duga asetnya yang lain masih disembunyikan" lanjut Dicky.
Polda telah menyita beberapa aset Abu Tour, di antaranya dua kantor, empat Ruko, dua kamar apartemen, lima mobil, satu motor, dan tiga rumah mewah.

Polda Sulsel yakin aset milik Abu Tour tidak hanya di kota Makassar khususnya atau Sulsel. Tapi tim penyidik duga asetnya masih ada di 15 kota.
Kombes Dicky menyebutkan, beberapa aset yang kini mulai terungkap seperti aset berupa rumah, kantor dan mobil di Kota Jakarta, Kendari, dan Palembang.
"Informasi yang kami dapat ada asetnya dibeberapa kota besar, dan terkait mobil Lamborgini dan motor Harley itu juga masih kami cari terus itu," jelas Dicky.
Tim penyidik Polda sepertinya bertekad untuk menyisir aset-aset Abu Tour yang masih berada di Indonesia. Untuk di luar, Polda akan kerja sama dengan Interpol.
"Jadi kalau ada aset abu tour yang ada di singapur,tentu kita akan bekerjasama dengan Interpol. Kita juga akan surati mereka untuk penyitaan," tambahnya. (*)