Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Kelam Arseto Pariadji! Tersangka 3 Kasus, Beli Sabu 1 Tahun Lalu Diungkap Polisi

Sayangnya tuduhannya itu menyerempet anak Presiden Joko Widodo dan tidak bisa dibuktikan.

Penulis: St Hamdana Rahman | Editor: Mansur AM
Arseto 'Pariadji' Suryoadji (36) menyandang tiga status tersangka sekaligus. Tersangka ujaran kebencian, tersangka kepemilikan narkoba, dan tersangka kepemilikan senjata api ilegal. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Arseto Pariadji sempat jadi buah bibir.

Namanya sejenak mengemuka di  jagad dunia maya karena berani  mengungkap sebuah praktik tak lazim, jual beli undangan pernikahan.

Sayangnya tuduhannya itu menyerempet anak Presiden Joko Widodo dan tidak bisa dibuktikan.

Lalu dugaan menyebarkan kebencian lewat media sosial pun menjeratnya karena cuitan terkait acara keagamaan di Monas.

Nasib kelam kini menaunginya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian, nasib mengenaskan kembali dialami Arseto 'Pariadji' Suryoadji.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kediaman tersangka kasus ujaran kebencian, Arseto Suryoadji (36).

Arseto 'Pariadji' Suryoadji (36), tersangka ujaran kebencian, tersangka kepemilikan narkoba, dan tersangka kepemilikan senjata api
Arseto 'Pariadji' Suryoadji (36), tersangka ujaran kebencian, tersangka kepemilikan narkoba, dan tersangka kepemilikan senjata api ()

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen milik Arseto, Apartemen Tamansari Residence, Semanggi, Jakarta Selatan.

"Kami menemukan satu kotak, isinya barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,2 gram," ujar Argo, Jumat (30/3/2018).

Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, penyidik menemukan cangklong yang diduga alat untuk isap sabu.

Kemudian, penyidik mendapati timbangan, plastik klip, bong dan kertas alumunium foil.

"Ini kita temukan di apartemen di Taman Sari, Semanggi," ujar Argo.

Selain sabu dan alat isapnya polisi juga menemukan senjata api di apartemen Arseto.

"Karena adanya penemuan ini, kami akhirnya melakukan penyelidikan kembali di apartemen yang lainnya," kata Argo.

Polisi menemukan barang bukti berupa logo Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari penggeledahan mobil milik Arseto.

"Ada logo DPR RI kita temukan di situ, di mobil itu. Setelah kita geledah ada senpi sama logo ini dan lainnya. Dengan beberapa kunci apartemen yang dimiliki tersangka," ujar Argo.

Polisi menemukan barang bukti berupa logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari penggeledahan mobil milik tersangka ujaran kebencian, Arseto Suryoadji (36).
Polisi menemukan barang bukti berupa logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari penggeledahan mobil milik tersangka ujaran kebencian, Arseto Suryoadji (36). (Dennis Destryawan)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved