Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Kelam Arseto Pariadji! Tersangka 3 Kasus, Beli Sabu 1 Tahun Lalu Diungkap Polisi

Sayangnya tuduhannya itu menyerempet anak Presiden Joko Widodo dan tidak bisa dibuktikan.

Penulis: St Hamdana Rahman | Editor: Mansur AM
Arseto 'Pariadji' Suryoadji (36) menyandang tiga status tersangka sekaligus. Tersangka ujaran kebencian, tersangka kepemilikan narkoba, dan tersangka kepemilikan senjata api ilegal. 

Untuk kasus kepemilikan narkotika, kata Argo, Arseto disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan Arseto mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Mutiara Komplek Permata, Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut keterangan Arseto, sabu dibeli satu tahun yang lalu.

"Sabu itu, dia dapat dari satu tahun yang lalu. Beli sendiri di Kampung Ambon. Tapi, sedang kita dalami. Pengakuannya, beli 1 gram," ujar Calvijn.

Tiga Pasal

Polisi menetapkan Arseto Suryoadji (36) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, delik kepemilikan narkotika dan senjata api.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Arseto dijerat tiga kasus yang berbeda.

Kasus pertama, ujaran kebencian. Arseto ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 156 KUHP.

Argo menerangkan, Arseto mengunggah postingan di media sosial yang dianggap meresahkan masyarakat.

Berkaitan dengan kegiatan keagamaan di Monumen Nasional, Jakarta Pusat.

"Menulis dalam media sosial yaitu bahwa kegiatan di Monas kan' ada kegiatan acara paskah di Monas. Kemudian yang bersangkutan atau tersangka AS ini menulis bahwa orang yang menolak kegiatan di Monas adalah Marxisme dan Komunis di situ," ujar Argo.

Polda Metro Jaya mengenakan Arseto dengan jeratan kepemilikan narkotika.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Kasus ketiga, adalah kepemilikan senjata ilegal karena senapan angin yang tak berizin. Arseto pun dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Argo menerangkan, penyidik masih mendalami berkaitan dengam temuan logo DPR RI, senjata api, dan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved