Pilkada Sidrap
PT TUN Makassar Tolak Gugatan Dollah Mando, Begini Reaksi KPU Sidrap
Sekadar diketahui, PT TUN Makassar menolak gugatan yang diajukan kuasa hukum pasangan DOAMU.
Penulis: Amiruddin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Komisioner KPU Sidrap, Alimuddin Baharuddin mengatakan sejak awal pihaknya yakin gugatan yang diajukan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar bakal ditolak.
Pasalnya kata Alimuddin Baharuddin, sebelum menerima berkas Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA), KPU Sidrap telah melakukan verifikasi dan penelitian berkas pendaftaran.
Baca: BREAKING NEWS: PT TUN Makassar Tolak Gugatan Dollah Mando
Baca: BREAKING NEWS: PT TUN Makassar Tolak Gugatan Fatmawati Rusdi
"Kami sudah yakin sejak awal gugatan DOAMU bakal ditolak, apalagi telah ada putusan dari Panwaslu Sidrap yang menyatakan keputusan KPU Sidrap menerima berkas FATMA tidak ditemukan kekeliruan," kata Alimuddin Baharuddin kepada TribunSidrap.com, Rabu (28/3/2018).
KPU Sidrap kata Alimuddin Baharuddin, juga telah berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Sulsel terkait pendaftaran dan penerimaan berkas calon.
"Kami hargai putusan PT TUN Makassar dan langkah hukum yang bakal ditempuh oleh mereka," ujarnya.
Sekadar diketahui, PT TUN Makassar menolak gugatan yang diajukan kuasa hukum pasangan DOAMU.
Kandidat nomor urut dua tersebut menggugat KPU Sidrap yang meloloskan pasangan FATMA sebagai kontestan di Pilkada Sidrap.(*)