Pilkada Sidrap 2018
BREAKING NEWS: PT TUN Makassar Tolak Gugatan Fatmawati Rusdi
Gugatan diajukan pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Sidrap, Selasa (27/3/2018).
Gugatan diajukan pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap.
KPU menurut pasangan FATMA dianggap keliru, sehingga meloloskan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).
Baca: Besok Sidang Putusan di PT TUN Makassar, Begini Persiapan Kuasa Hukum Fatmawati Rusdi
Baca: Fatmawati Rusdi Garap Basis Dollah Mando, Ini Targetnya
Padahal menurut kuasa hukum FATMA, Dollah Mando-Mahmud Yusuf hanya menyetor resi pengiriman surat keterangan bebas pailit dari jasa pengiriman saat mendaftar.
"Berdasarkan putusan PT TUN Makassar, gugatan kami (FATMA) ditolak," kata kuasa hukum FATMA, Irham Amin kepada TribunSidrap.com.
Irham belum memberi penjelasan terkait langkah hukum yang bakal ditempuh selanjutnya.(*)