Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sidrap 2018

BREAKING NEWS: PT TUN Makassar Tolak Gugatan Fatmawati Rusdi

Gugatan diajukan pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap.

Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
amiruddin/tribunsidrap.com
Kuasa hukum pasangan FATMA saat mengikuti persidangan di Panwaslu Sidrap. 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Sidrap, Selasa (27/3/2018).

Gugatan diajukan pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap.

KPU menurut pasangan FATMA dianggap keliru, sehingga meloloskan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).

Baca: Besok Sidang Putusan di PT TUN Makassar, Begini Persiapan Kuasa Hukum Fatmawati Rusdi

Baca: Fatmawati Rusdi Garap Basis Dollah Mando, Ini Targetnya

Padahal menurut kuasa hukum FATMA, Dollah Mando-Mahmud Yusuf hanya menyetor resi pengiriman surat keterangan bebas pailit dari jasa pengiriman saat mendaftar.

"Berdasarkan putusan PT TUN Makassar, gugatan kami (FATMA) ditolak," kata kuasa hukum FATMA, Irham Amin kepada TribunSidrap.com.

Irham belum memberi penjelasan terkait langkah hukum yang bakal ditempuh selanjutnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved