Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS: PT TUN Makassar Tolak Gugatan Dollah Mando

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Sidrap, Rabu (28/3/2018)

Penulis: Amiruddin | Editor: Anita Kusuma Wardana
AMIRUDDIN
Calon Bupati Sidrap Dollah Mando 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Sidrap, Rabu (28/3/2018)

Gugatan tersebut diajukan kuasa hukum pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).

Baca: BREAKING NEWS: PT TUN Makassar Tolak Gugatan Fatmawati Rusdi

Kandidat nomor urut dua tersebut menggugat keputusan KPU Sidrap yang meloloskan pasangan lainnya, Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA).

Sebelumnya, PT TUN Makassar juga menolak gugatan yang diajukan pasangan FATMA pada Selasa (27/3/2018) kemarin.

FATMA juga menggugat KPU Sidrap yang meloloskan pasangan DOAMU.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved