Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Oknum Kepsek Cabul di Makassar, Dua Guru Jadi Saksi

Terdakwa oknum Kepsek berinisial SS akan didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang perdana kasus dugaan pencabulan dua murid Sekolah Dasar di Makassar digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (05/03/2018). Sidang berlangsung secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cabang Pelabuhan Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sidang lanjutan kasus pencabulan dua murid SD dengan terdakwa oknum salah satu Kepala Sekolah di Makassar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (27/03/2018), hari ini.

Terdakwa oknum Kepsek berinisial SS akan didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya ditunda lantaran terdakwa tidak hadir.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Cabang Negeri Pelabuhan Makassar, Muhith bahwa dalam persidangan hari ini rencanan menghadirkan tiga orang saksi.

"Saksi yang dihadirkan ada tiga orang, dua guru dan satu rekan korban," kata Muhith.

Sebelumnya dalam ruang sidang, korban berinisial SD telah membeberkan perbuatan terdakwa. Ia mengaku melihat langsung aksi bejat terdakwa terhadap para korban.

Terdakwa mencabuli korban terjadi sejak November 2017 tahun lalu. Pelaku mencabuli korban di ruang Kepala Sekolah, tempat pelaku bekerja.

Korban pertama berinisial IL. Ia sudah mengalami empat kali kejadian serupa, sementara korban kedua berinisial SD hanya sekali.

Modus pelaku, yakni berpura-pura menyuruh korbannya membersihkan ruangan kepala sekolah dan piala piala yang terpajang di ruangan.

Pelaku melampiaskan nafsunya disaat kondisi ruangan sedang sepi dengan cara mencium kening dan meraba-raba kemaluan korbannya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved