Sidang Kasus Pemilu Camat Wasuponda, PN Luwu Timur Hadirkan Saksi Ini
Agenda sidang adalah pengajuan alat bukti dan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pidana pemilu dengan terdakwa Camat Wasuponda, Joni Patabi, Selasa (27/3/2018).
Agenda sidang adalah pengajuan alat bukti dan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Lagaligo, Pengadilan Negeri (PN) Malili, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Saksi yang dihadirkan antara lain, dari Panitia Pengawas Kecamatan (Pawascam) Wasuponda Elsawati Rahmat. Pengawas Desa Sherly dan Inton Hadi, Ketua Golkar Wasuponda Donald.
Baca: Dukung Salah Satu Cagub Sulsel, Camat Wasuponda Jadi Tersangka
Hadir terdakwa, Joni Patabi dan JPU Jainuardy.
Ketua Majelis Hakim dalam sidang itu adalah Ketua PN Malili, Khairul.
Dalam sidang terungkap, terdakwa dilaporkan oleh Panwascam Wasuponda ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Terdakwa dilaporkan karena mengajak memilih calon Gubernur Sulsel Nurdin Halid dan Aziz Qahar Mudzakkar saat sambutan di pelantikan Golkar Kecamatan Wasuponda pada February 2018.
"Kata kuncinya harga mati kita menangkan Nurdin Halid di Kabupaten Luwu Timur," kata saksi Sherli.
Baca: Kasus Pidana Pemilu Camat Wasuponda Seret Bupati dan Ketua DPRD Luwu Timur
Menurut Panwascam, itu mengimbau warga untuk memilih salah satu calon.
Ajakan tersebut kata saksi menguntungkan salah satu calon.
Sebelumnya, Camat Wasuponda, Joni Patabi sudah menjalani sidang dakwaan kasus pidana pemilihan umum (Pemilu), di PN Malili.