Kasus Pidana Pemilu Camat Wasuponda Seret Bupati dan Ketua DPRD Luwu Timur
Keputusan itu berdasarkan keterangan saksi dan pernyataan jaksa penuntut umum di depan persidangan.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Bupati Luwu Timur, Thorig Husler dan Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam bakal dihadirkan dalam sidang pidana pemilu dengan terdakwa Camat Wasuponda, Joni Patabi, Rabu (28/3/2018).
"Majelis hakim dengan penetapannya memerintahkan menghadirkan Bupati Luwu Timur dan Ketua DPRD Luwu Timur besok untuk hadir di depan persidangan," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malili, Khairul, Selasa (27/3/2018).
Keputusan itu berdasarkan keterangan saksi dan pernyataan jaksa penuntut umum di depan persidangan.
"Saksi dan penuntut umum yang hadir mengatakan diperlukan kehadiran mereka (bupati dan dan Ketua DPRD Luwu Timur)," ucap Khairul.
Baca: Camat Wasuponda Jalani Sidang Dakwaan Pidana Pemilu di PN Malili Luwu Timur
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pidana pemilu dengan terdakwa Camat Wasuponda, Joni Patabi, Selasa, (27/3/2018).
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Lagaligo, Pengadilan Negeri (PN) Malili, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Saksi yang dihadirkan antara lain, dari Panitia Pengawas Kecamatan (Pawascam) Wasuponda, Elsawati Rahmat. Pengawas desa, Sherly dan Inton Hadi, Ketua Golkar Wasuponda, Donald.
Sidang dengan agenda pengajuan alat bukti dan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).(*)