Lewat Ketukan Palu Hakim 'Sangar' Artidjo Alkostar, PK Ahok Ditolak Mahkamah Agung
PK diajukan dengan membandingkan putusan Buni Yani, orang yang disebut meng-edit video pidato Ahok yang berisi penistaan agama.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mamkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/3/2018) Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.
Terkait alasan lebih rinci, Suhadi masih enggan menjelaskan.
"Alasanya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu " ujar Suhadi.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca: PK Ditolak Hakim MA Artidjo Alkostar, Kapan Sebenarnya Ahok Bebas?
Baca: Master Limbad Kerap Tampil Bisu, Tak Disangka Ternyata Begini Suaranya, Bocor Gegara Teriak & Bersin
Baca: Deretan Pabrik Uang Probosutedjo Bikin Dia Kaya Raya, tapi Tiba-tiba Jatuh Gegara Kasus Besar Ini
Baca: Nekat Kendarai Sepeda Motor Sambil Main Handphone, 2 Cewek Tiba-tiba Bernasib Tragis
da sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu, Jakarta.
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.
Hakim Agung ,Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali.
"Sangarnya" Artidjo
Hakim Artidjo adalah orang terkenal sangat dalam memutuskan perkara dan ditakuti para terdakwa kasus korupsi.