Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PK Ditolak Hakim MA Artidjo Alkostar, Kapan Sebenarnya Ahok Bebas?

Harapan untuk mendapatkan keringanan hukuman penjara 2 tahun di Mahkamah Agung (MA) pun pupus.

Penulis: Mansur AM | Editor: Mansur AM
Basuki Tjahaja Purnama 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pekan ini benar-benar menjadi pekan yang buruk bagi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan pendukung fanatiknya.

Harapan untuk mendapatkan keringanan hukuman penjara 2 tahun di Mahkamah Agung (MA) pun pupus. 

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin (26/3/2018).

Baca: Daftar 11 Kesaksian Dokter & Perawat, Bukti Setya Novanto, dr Bimanesh, Fredrich Lihai Ulung

Baca: Selain Ahok, 11 Penjahat Tertunduk Depan Hakim Artidjo Alkostar, No 2 Cantik No 3 Hakim

Baca: Terungkap 10 Pabrik Uang Dipo Latief Pacar Nikita Bikin Dia Bergelimang Harta, Baca Daftarnya

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak seluruh alasan yang diajukan dalam PK Ahok.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (TRIBUNNEWS.COM)

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim. Alasannya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu," ujar Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin sore.

Sebelumnya, dalam program AIMAN yang tayang di KompasTV, Senin (5/3/2018), Suhadi mengatakan bahwa upaya pengajuan PK Ahok tersebut merupakan yang pertama dan terakhir bagi Ahok.

"Kalau melihat apa yang sudah digariskan Mahkamah Agung itu adalah final, satu kali. Hanya satu kali dan tidak boleh ada PK lain," kata Suhadi.

Padahal, pada 2014, MA menerbitkan surat edaran (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembatasan PK, yang pada intinya memperbolehkan peninjauan kembali lebih dari sekali. Sejumlah terdakwa juga tercatat pernah mengajukan PK lebih dari sekali, seperti terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin.

Suhadi mengatakan, alasan Ahok tidak lagi bisa mengajukan PK karena MA melihat kondisi yang ada, manajemen perkara ada UU lain yang menentukan satu kali.

"UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, putusan PK tidak boleh dilakukan PK," ujarnya.

Suhadi menjelaskan, PK lebih dari sekali ini diupayakan terpidana mati lantaran putusan hukuman mati tidak kunjung dieksekusi kejaksaan. PK juga menjadi cara mengulur-ulur hukuman.

"Kematian tidak bisa ditukar dengan apa pun, jadi orang berusaha menghindari," katanya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved