Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lukas Enembe-Klemen Sebut Rivalnya Tak Penuhi Syarat Maju di Pilgub Papua

Menurut pengacara Yance Silambauw, harusnya pasangan nomor urut 2, John Wempi Wetipo, sudah gugur.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
hasan/tribuntimur.com
Tim pengacara Incumben nomor urut 1 Pilkada Provinsi Papua, Lukas Enembe dan Klemen Tinal menilai calon nomor urut 2, tidak memenuhi syarat Pilkada. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim pengacara Incumben nomor urut 1 Pilkada Provinsi Papua, Lukas Enembe dan Klemen Tinal menilai calon nomor urut 2, tidak memenuhi syarat Pilkada.

Hal itu dikatakan pengacara Lukas dan Klemen, usai mengikuti sidang gugatan KPU Papua di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Kota Makassar, Sulsel, Selasa (20/3/2018) malam.

Menurut pengacara Yance Silambauw, harusnya pasangan nomor urut 2, John Wempi Wetipo, sudah gugur.

"Karena saat verifikasi oleh DPRD Papua, ditemukan ada kejanggalan soal ijazah saudara wempi. Kejanggalan pertama itu adalah pada ijazah S1 dan S2 saudara wempi wetipo," kata Yance Silambauw.

Baca: Pasangan Calon Gubernur Papua Nomor Urut 1 Gugat KPU di PTTUN Makassar

Lanjut Yance, Wempi memperoleh ijazah S1 Hukum dan S2 Hukum pada waktu yang bersamaan. 2009 dan selesai 2012 untuk S1 Hukum. Lalu S2 Hukum, Wempi terdaftar 2011 dan baru selesai 2013.

"Artinya, saudara Wempi belum selesai S1 hukum teenyata sudah lanjutkan lagi S2 hukum di fakultas Uncen (Universitas Cendrawasih), dan ini yang kejanggalan yang harusnya dicurigai," lanjut Yance.

Tidak hanya gelar sarjana S1 dan S2 hukum Wempi yang dianggap janggal.

Karena Wempi juga mempunyai gelar S.Sos yang didaptnya dari Stisipol Silas Papare Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Karena pengakuan saksi saat sidang gugat itu, S.Sos Wempi yang didapatnya di Stisipol Silas Papare juga dianggap janggal.

Karena, Wempi disebut tidak pernah terdaftar di sekolah Stisipol.

Pada persidangan di PT-TUN Makassar di Jl AP Pettarani Kota Makassar, pihak penggugat menghadirkan dua saksi dari piahk Kopertis Wilayah XIV Papua-Papua Barat. Salah satunya, Suriel S. Mofu.

Baca: Mantan Ketua MK Jadi Saksi Sengketa Pilwali Makassar di PTUN

Suriel bersaksi, nama Wempi Wetipo tidak pernah terdaftar di Stisipol Papare Jayapura. Karena nomor ijasah Wempi Wetipo sama dengan salah satu alumni Stisipol Papare Jayapura, Sadio.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved