Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lukas Enembe-Klemen Sebut Rivalnya Tak Penuhi Syarat Maju di Pilgub Papua

Menurut pengacara Yance Silambauw, harusnya pasangan nomor urut 2, John Wempi Wetipo, sudah gugur.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
hasan/tribuntimur.com
Tim pengacara Incumben nomor urut 1 Pilkada Provinsi Papua, Lukas Enembe dan Klemen Tinal menilai calon nomor urut 2, tidak memenuhi syarat Pilkada. 

Kuasa Hukum KPU Provinsi Papua, Dr Heru Widodo mengatakan, KPU Papua sudah lakukan proses ferivikasi terkait ijasah dari John Wempi Wetipo (JWW).

"Legalisir ijasah sarjana hukum dan magister hukum milik dia (JWW) dari universitas cendrawasih itu dibenarkan oleh pihak universitas," ungkap Heru.

Kemudian, KPU mengambil keputusan azaz Praduga Sah bahwa surat Rektor Universitas Cendrawasih (Uncen) ialah betul dan sah untuk diterima berkasnya.

Menurut Heru, yang dipersoalkan pihak penggugat ialah, banyaknya fotokopian Ijazah JWW yang belum dipastikan apa palsu atau asli yang telah beredar.

"Ijazah fotokopian dari calon nomor urut dua ini beredar tidak tahu asal usulnya dan klarifikasi dari mana, sampai pihak penggugat ini pakai data dari kopertis di ambon," jelas Heru kepada Wartawan. (San)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved