Lukas Enembe-Klemen Sebut Rivalnya Tak Penuhi Syarat Maju di Pilgub Papua
Menurut pengacara Yance Silambauw, harusnya pasangan nomor urut 2, John Wempi Wetipo, sudah gugur.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Kuasa Hukum KPU Provinsi Papua, Dr Heru Widodo mengatakan, KPU Papua sudah lakukan proses ferivikasi terkait ijasah dari John Wempi Wetipo (JWW).
"Legalisir ijasah sarjana hukum dan magister hukum milik dia (JWW) dari universitas cendrawasih itu dibenarkan oleh pihak universitas," ungkap Heru.
Kemudian, KPU mengambil keputusan azaz Praduga Sah bahwa surat Rektor Universitas Cendrawasih (Uncen) ialah betul dan sah untuk diterima berkasnya.
Menurut Heru, yang dipersoalkan pihak penggugat ialah, banyaknya fotokopian Ijazah JWW yang belum dipastikan apa palsu atau asli yang telah beredar.
"Ijazah fotokopian dari calon nomor urut dua ini beredar tidak tahu asal usulnya dan klarifikasi dari mana, sampai pihak penggugat ini pakai data dari kopertis di ambon," jelas Heru kepada Wartawan. (San)
