Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Ketua MK Jadi Saksi Sengketa Pilwali Makassar di PTUN

Kehadiran Hamdan Zoelva sebagai ahli untuk menjelaskan terkait keputusan penetapan calon kepala daerah oleh KPU.

Penulis: Alfian | Editor: Anita Kusuma Wardana
Mantan Ketua MK Jadi Saksi Sengketa Pilwali Makassar di PTUN - hamdan-zoelva_20180313_223205.jpg
sanovra/tribuntimur.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Hamdan Zoelva dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus sengketa Pilwali Makassar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Makassar, Selasa (13/3/2018). Kehadiran Hamdan Zoelva sebagai ahli untuk menjelaskan terkait keputusan penetapan calon kepala daerah oleh KPU.
Mantan Ketua MK Jadi Saksi Sengketa Pilwali Makassar di PTUN - hamdan-zoelva_20180313_223221.jpg
sanovra/tribuntimur.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Hamdan Zoelva dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus sengketa Pilwali Makassar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Makassar, Selasa (13/3/2018). Kehadiran Hamdan Zoelva sebagai ahli untuk menjelaskan terkait keputusan penetapan calon kepala daerah oleh KPU.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Hamdan Zoelva, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus sengketa Pilwali Makassar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Selasa (13/3/2018).

Kehadiran Hamdan Zoelva sebagai ahli untuk menjelaskan terkait keputusan penetapan calon kepala daerah oleh KPU.

Baca: Appi-Cicu Ajukan Gugatan ke PTUN Makassar, Tim Hukum DIAmi Bilang Begini

Di hadapan Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa apabila seorang petahana melakukan pelanggaran yang termasuk dalam Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 3 nomor 10 tahun 2016 terkait dengan penggunaan kewenangan membuat program kegiatan untuk menguntungkan dan merugikan pasangan calon merupakan tindak pidana, maka Majelis PT TUN wajib memberikan sanksi pembatalan atas pencalonannya.

Tak hanya itu, meski petahana telah memenuhi syarat penetapan sebagai calon kepala daerah namun dalam rentan waktu enam bulan sebelum penetapan melakukan pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 71 maka harus dibatalkan karena termasuk cacat prosedural.

Baca: JIka Lakukan Ini, KPU Makassar Bakal Diskualifikasi Appi-Cicu dan DIAmi

Hamdan mengungkap, Pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 ini dimunculkan untuk menghindari petahana menguntungkan salah satu pasangan dan merugikan pasangan lainnya.

Sehingga menurutnya, PTUN harus memperhatikan dengan cermat pasal tersebut sebelum membuat keputusan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved