Jadi Tersangka Kasus Tagihan Obat RSUD Andi Makkasau. dr Yamin Ogah Komentar
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, dr Muh Yamin ditetapkan tersangka kasus dugaan mark up
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, dr Muh Yamin ditetapkan tersangka kasus dugaan mark up anggaran tagihan obat.
Yamin yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare ini saat dikonfirmasi masalah penetapan tersangkanya memilih enggan berkomentar.
"Saya no komen,"katanya singkat, Senin (19/3/2018).
Baca: Ditetapkan Tersangka, Mantan Dirut RSUD Andi Makkasau Parepare Tak Berkantor
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Faizah mengatakan, kasus ini tetap akan dikembangkan sesuai dengan Fakta tanpa memandang bulu Pihak siapa saja yang terlibat .
"Kasus hukum ya kasus, tidak bisa dicampurkan karena kita Negara Hukum, siapapun terlibat ditambah dengan bukti yang kuat bisa dijerat," tegas, Faisah yang juga Ketua Tim Penyidik Kejari Parepare ini.
Baca: BREAKING NEWS: Mantan Direktur RSUD Andi Makkasau Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Diduga adanya hutang obat yang tidak dibayar Rp 2,2 M ke perusahaan Farmasi, sementara posisi pencairan pada pengadaan itu sudah selesai 100 persen, yakni sebesar Rp 25 Miliar.(*)