Pilkada Luwu 2018
Sidang Gugatan Buhari-Wahyu, Jayadi Nas Sebut KPU Luwu Lalai
Tindakan KPU Luwu men-TMS kan pasangan BKM-WN tanpa melakukan verifikasi ke DPP PAN dan Hanura setelah menerima berkas
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Sidang ke-5 gugatan Buhari Kahar Muzakkar (BKM)-Wahyu Napeng (WN) atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu di Pangadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, digelar Kamis (15/3/2018).
Dalam sidang ini, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli yaitu mantan ketua KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr Jayadi Nas.
Hal ini sesuai rilis yang dikirim oleh juru bicara BKM-WN, Sukmawardi Ibrahim diterima tribunluwu.com.
Dalam rilis, keterangan Jayadi Nas dihadapan sidang majelis hakim yg dipimpin oleh Edy Supriyanto, setelah dia pelajari sengketa pilkada di Kabupaten Luwu, KPU Luwu melakukan kelalaian dengan tidak melaksanakan verifikasi dan klarifikasi ke parpol pengusung BKM-WN.
Tindakan KPU Luwu men-TMS kan pasangan BKM-WN tanpa melakukan verifikasi ke DPP PAN dan Hanura setelah menerima berkas pasangan calon BKM-WN.
Ink merupaka tindakan yang keliru dan sangat merugikan pasangan yang bersangkutan.
Lebih jauh lagi Jayadi menjelaskan, KPU dalam menjalankan tugasnya harus menegakkan prinsip keadilan dan menfasilitasi secara administratif setiap warga negara yang ingin maju sebagai calon kepala daerah.
Sehingga siapa saja yg mendaftar sebagai pasangan calon pada waktu yang ditentukan dan didukung oleh parpol minimal 20 persen maka KPU harus menerima berkas pendaftarannya walaupun terdapat dukungan ganda parpol di dalamnya.
Jika pada berkas pendaftaran itu terdapat kekurangan, maka KPU harus memberi kesempatan kepada pasangan calon yg bersangkutan untuk melengkapi dan selanjutnya KPU melakukan verifikasi atas keabsahan persyaratan calon ke lembaga yang menerbitkan.
Pihak pengacara KPU Luwu juga sempat menanyakan kepada saksi ahli, dengan ketentuan pasal 6 ayat 1 PKPU No 3 Tahun 2017, bahwa setiap parpol hanya boleh mengajukan satu pasangan calon.
Lantas Jayadi Nas yang juga dosen Sospol Unhas ini menjawab, bahwa penerapan pasal tersebut diberlakukan setelah KPU melakukan verifikasi ke DPP parpol yang bersangkutan jika terdapat dukungan ganda.
Saat persidangan berlangsung, Ketua majelis juga sempat menegur tim Kuasa hukum KPU Luwu yg secara berulang-ulang menanyakan makna pasal 6 ayat 1.
Dengan makna, Ketua majelis menegur keterangan saksi ahli sudah sangat jelas, kalau bertanya jangan ber ulang dihal yang sama.
Sidang gugatan BKM-WN kepada KPU Luwu ini rencananya akan diputuskan oleh majelis hakim pekan depan.