Dijadikan Tersangka Kasus Ini, Pengusaha Makassar Gugat Polda Sulsel
Penyidik Polda telah mengesampingkan bukti jual beli yang dimiliki Rinaldi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rinaldi Ikhsan Bason mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Rinaldi menggugat terdakwa atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan atau sebuah ruko di Kabupaten Gowa.
"Benar kita ajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel," kata Kuasa Hukum pemohon, Budi Minzathu dan Andri Hidayat kepada Tribun, Selasa (13/03/2018).
Menurut Budi bahwa penetapan klienya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Penyidik Polda telah mengesampingkan bukti jual beli yang dimiliki Rinaldi.
"Penetapan klien kami sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum," tegasnya.
Sebab, penguasaan ruko yang terletak di Jl M Yusuf Bauti Sungguminasa diakui sudah dikuasai oleh pemohon, berdasarkan perjanjian akte jual beli antara pemohon dengan Jadi Martono selaku pemilik awal ruko itu.
Budi mengaku bahwa klienya justru menjadi korban penipuan dari Jadi Martono (Pemilik pertama). Sebab dalam perjanjian jual beli, Rinaldi telah menyerahkan pembayaran pembelian ruko dari termohon sebesar Rp 350 juta.
"Belakangan tanpa izin sepengetahuan pemohon, Jadi Martono mengalihkan ruko tersebut kepada Sumarsono Hasan (Pelapor)," ujarnya.
Ia berharap Pengadilan mengabulkan praperadilan pemohon serta memulihkan harkat dan martabat pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.