Besok, Kejari Makassar Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Lahan Buloa
Menurut Andi Helmi bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Rusdin dan Jayanti, akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Kedua terdawa rencana akan dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Selasa (13/03/2018) besok.
"Besok kita akan keluarkan dari sel tahanan. Ini dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Andi Helmi.
Menurut Andi Helmi bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah. Hakim PT mengambulkan banding terdakwa atas putusan Pengadilan Tipikor Makassar sebelumnya.
Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Makassar tetap akan mangajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan kasasi itu. "Pastilah kita banding," sebutnya.