Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok, Kejari Makassar Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Lahan Buloa

Menurut Andi Helmi bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Besok, Kejari Makassar Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Lahan Buloa
hasan/tribun-timur.com
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Andi Helmi Adam.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Rusdin dan Jayanti, akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Kedua terdawa rencana akan dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Selasa (13/03/2018) besok.

"Besok kita akan keluarkan dari sel tahanan. Ini dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Andi Helmi.

Menurut Andi Helmi bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah. Hakim PT mengambulkan banding terdakwa atas putusan Pengadilan Tipikor Makassar sebelumnya.

Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Makassar tetap akan mangajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan kasasi itu. "Pastilah kita banding," sebutnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved