Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Cara Mudah Isi SPT Online atau e-Filling, Anda Telat? Denda Rp 100 Ribu - Rp 1 Juta Menanti

Untuk mendapatkannya, Anda perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang bisa di-download sendiri.

Editor: Edi Sumardi

Setelah itu, Anda bisa langsung submit SPT Anda.

Hestu mengatakan, ada sanksi administratif berupa denda bagi WP yang terlambat lapor SPT.

“Denda Rp 100.000 untuk WP Orang Pribadi, dan Rp 1 juta bagi WP Badan," kata Hestu.

Batas akhir pelaporan SPT bagi WP Orang Pribadi ditetapkan 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan 30 April 2018.

Ia mengimbau agar WP tidak lapor SPT mendekati tenggat waktu yang ditentukan supaya mengantisipasi gangguan teknis yang mungkin bisa terjadi, seperti server down untuk pelaporan secara online.

Jika setelah tenggat waktu ternyata masih ada WP yang belum lapor SPT, hal ini akan secara otomatis terlihat di sistem Ditjen Pajak sehingga fiskus akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan nominal denda keterlambatan ke alamat masing-masing WP.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved