Begini Cara Mudah Isi SPT Online atau e-Filling, Anda Telat? Denda Rp 100 Ribu - Rp 1 Juta Menanti
Untuk mendapatkannya, Anda perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang bisa di-download sendiri.
Setelah mengisi, Anda datangi kantor pajak terdekat dengan menujukkan KTP asli dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyerahkan fotokopiannya serta menyampaikan alamat e-mail aktif.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.
“Kalau WP sudah punya EFIN tapi lupa, Ditjen Pajak membuka layanan informasi bagi yang Anda yang lupa EFIN,” katanya.
Layanan ini dibuka melalui kanal Twitter @kring_pajak dan live chat pada situs Pajak.go.id.
Anda tinggal konfirmasi data-data seperti nama, NPWP, alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan alamat e-mail.
Kalau EFIN sudah di tangan, pengisian SPT elektronik sudah bisa dimulai.
Anda perlu login pada Djponline.pajak.go.id, atau mendaftar akun dulu bila belum terdaftar.
Untuk mendaftar, hanya butuh mengisi EFIN dan NPWP saja.
Di dalam home DJP Online, Anda bisa langsung memilih layanan e-Filing, lalu membuat SPT.
Agar lebih mudah, Anda bisa memilih dengan panduan. Kemudian, Anda akan diminta menambahkan data-data bukti potong Anda yang diberikan oleh tempat Anda bekerja.
Setelahnya, Anda akan diminta mengisi penghasilan neto dan penghasilan lainnya, misalnya dari bunga, royalti, sewa, hadiah, dan keuntungan dari penjualan/pengalihan harta jika ada.
Anda juga akan diminta mengisi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, seperti bantuan/sumbangan/hibah, warisan, klaim asuransi, dan beasiswa jika ada.
Nah, berikutnya, Anda akan mengisi bagian penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final.
Bila Anda investor portofolio, bagian ini penting buat Anda.
Untuk Anda investor saham, PPh Final untuk saham sebesar 0,1% dari penghasilan bruto.