Begini Cara Mudah Isi SPT Online atau e-Filling, Anda Telat? Denda Rp 100 Ribu - Rp 1 Juta Menanti
Untuk mendapatkannya, Anda perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang bisa di-download sendiri.
Laporan Reporter Kontan, Ghina Ghaliya Quddus
TRIBUN-TIMUR.COM - Bulan Maret 2018 dapat dikatakan merupakan bulan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Mendekati pertengahan bulan, waktu batas akhir pengiriman SPT kian dekat.
Namun, Anda tak perlu cemas.
Mengisi dan mengirim SPT kini semudah dengan mendaftar akun media sosial baru.
Hanya butuh modal Wi-Fi atau internet saja, pengisian SPT bisa dilakukan di mana saja dan kapan pun.
Menurut pengalaman KONTAN (Kompas Gramedia Network), mengisi SPT via e-Filing hanya membutuhkan waktu kurang dari 1 jam.
Itu pun sudah memperhitungkan kebingungan-kebingungan selama mengisi.
Biar tidak bingung, berikut langkah-langkah yang bisa mempermudah Anda dalam mengisi SPT via e-Filing.
Pertama, Anda harus punya Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Baca: Usai Tinggalkan Deddy Corbuzier di Hitam Putih, Kalina Oktarani Bongkar Perangai Buruk Chika Jessica
Baca: Ngeri, Tonton Detik-detik Kecelakaan di Tanjakan Emen Senin Hari Ini, Beberapa Benda Terhambur
Baca: Gaya Parlente dan Dianggap Jantan, Rinto Daeng Sitaba Si Tukang Bakso Kini Dicari Hotman Paris
Untuk mendapatkannya, Anda perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang bisa di-download sendiri.
Cari saja dengan keyword “form aktivasi EFIN” melalui situs mesin pencarian Google.
Setelah mengisi, Anda datangi kantor pajak terdekat dengan menujukkan KTP asli dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyerahkan fotokopiannya serta menyampaikan alamat e-mail aktif.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.
“Kalau WP sudah punya EFIN tapi lupa, Ditjen Pajak membuka layanan informasi bagi yang Anda yang lupa EFIN,” katanya.
Layanan ini dibuka melalui kanal Twitter @kring_pajak dan live chat pada situs Pajak.go.id.
Anda tinggal konfirmasi data-data seperti nama, NPWP, alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan alamat e-mail.
Kalau EFIN sudah di tangan, pengisian SPT elektronik sudah bisa dimulai.
Anda perlu login pada Djponline.pajak.go.id, atau mendaftar akun dulu bila belum terdaftar.
Untuk mendaftar, hanya butuh mengisi EFIN dan NPWP saja.
Di dalam home DJP Online, Anda bisa langsung memilih layanan e-Filing, lalu membuat SPT.
Agar lebih mudah, Anda bisa memilih dengan panduan. Kemudian, Anda akan diminta menambahkan data-data bukti potong Anda yang diberikan oleh tempat Anda bekerja.
Setelahnya, Anda akan diminta mengisi penghasilan neto dan penghasilan lainnya, misalnya dari bunga, royalti, sewa, hadiah, dan keuntungan dari penjualan/pengalihan harta jika ada.
Anda juga akan diminta mengisi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, seperti bantuan/sumbangan/hibah, warisan, klaim asuransi, dan beasiswa jika ada.
Nah, berikutnya, Anda akan mengisi bagian penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final.
Bila Anda investor portofolio, bagian ini penting buat Anda.
Untuk Anda investor saham, PPh Final untuk saham sebesar 0,1% dari penghasilan bruto.
Misalnya, penghasilan bruto Anda dari penjualan saham di bursa sebesar Rp 10 juta, maka Anda akan mengisi sendiri PPh Terutang Anda, yakni sebesar Rp 10 ribu.
Begitu pula untuk investor obligasi.
Tarif PPh finalnya adalah 15% dari penghasilan bruto yang berasal dari bunga obligasi yang Anda peroleh.
Pada kolom yang tersedia, Anda bisa memasukkan berapa PPh terutang dari penghasilan Anda yang dipotong 15% itu.
Hitung sendiri.
Anda perlu juga memasukkan harta-harta Anda yang lainnya, seperti ponsel, sepeda, berlian, tanah, dan lain-lain.
Baca: Masalah Keluarga Jadi Sebab Chika Jessica Tinggalkan Hitam Putih dan Deddy Corbuzier?
Baca: 12 Fakta Pribadi Sonia Fergina Citra Putri Indonesia 2018: Agama, Orangtua, dan Kehebatan Sejak SMP
Baca: Hancur! Inilah Foto-foto Penampakan Mobil Mewah Hotman Paris yang Kecelakaan, Duh Harganya Miliaran
Menurut pengalaman KONTAN selama mengisi SPT tahun pajak 2017, apabila kolom harta sengaja tidak Anda isi apapun, SPT Anda tidak bisa ter-submit.
Selain itu, utang-utang Anda juga perlu diisi jika ada.
Akan tersedia pilihan untuk utang tersebut, di antaranya utang bank/lembaga keuangan bukan bank, sepertileasing.
Ada pula utang kartu kredit dan utang lainnya.
Hal lain yang Anda akan temukan ialah pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
Dalam SPT, Anda bisa memasukkan berapa pembayaran yang Anda lakukan agar bisa menjadi pengurang penghasilan neto dalam perhitungan akhir Pajak Penghaslian (PPh) Anda.
Setelah itu, Anda bisa langsung submit SPT Anda.
Hestu mengatakan, ada sanksi administratif berupa denda bagi WP yang terlambat lapor SPT.
“Denda Rp 100.000 untuk WP Orang Pribadi, dan Rp 1 juta bagi WP Badan," kata Hestu.
Batas akhir pelaporan SPT bagi WP Orang Pribadi ditetapkan 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan 30 April 2018.
Ia mengimbau agar WP tidak lapor SPT mendekati tenggat waktu yang ditentukan supaya mengantisipasi gangguan teknis yang mungkin bisa terjadi, seperti server down untuk pelaporan secara online.
Jika setelah tenggat waktu ternyata masih ada WP yang belum lapor SPT, hal ini akan secara otomatis terlihat di sistem Ditjen Pajak sehingga fiskus akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan nominal denda keterlambatan ke alamat masing-masing WP.(*)