Usai Sebut Nurdin Abdullah Bukan Lagi Profesor, Ini Penjelasan Prof Wasir Thalib
"Kalau profesor yang meninggal, di batu nisannya hanya bisa di sebut Dr. Karena profesor itu gelar jabatan," ujar Wasir.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulsel Prof Wasir Thalib mengaku mendapat banyak telepon dari banyak orang setelah memberikan keterangan kepada wartawan mengenai gelar Profesor Nurdin Abdullah.
"Banyak yang menelpon saya. Katanya saya ikut memihak satu kandidat pilgub. Saya sampaikan saat wartawan mewewancarai saya, itu dalam rangka bukan kegiatan politik," ujar Prof Wasir ke tribun-timur.com, Kamis (8/3)
Menurut Prof Wasir, dirinya tidak bermaksud untuk mengusik gelar profesor yang pernah dijabat oleh Nurdin Abdullah.

Hanya saja yang ditegaskan Wasir dalam wawancara itu bahwa gelar profesor itu adalah gelar jabatan, bukan gelar pendidikan seperti sarjana, magister, dan doktor.
"Kalau profesor yang meninggal, di batu nisannya hanya bisa disebut doktor. Karena profesor itu gelar jabatan," ujar Wasir.
Baca: Nurdin Abdullah Masih Pakai Gelar Profesor, Ketua PGRI Sulsel: Jualan politik, Gelar Palsu
Terkait dengan itu, dirinya yang memimpin organisasi guru menyatakan bahwa PGRI adalah organisasi profesi, organisasi ketenagakerjaan, organisasi perjuangan.
Karena itu PGRI bukan organisasi politik, tidak akan pernah berpolitik, tidak mencampuri urusan politik dan tidak akan membentuk partai politik.
Prof Wasir menegaskan kembali bahwa PGRI tidak akan memihak kepada satu kandidat kepala daerah.
Tanggapan Prof Andalan
Koordinator Media Nurdin Abdullah, Haeruddin Nurman, mengatakan bahwa pernyataan Prof Wasir tersebut keliru dan tendensius.
Kekeliruan Prof Wasir karena menganggap bahwa Prof Nurdin Abdullah telah mundur sebagai ASN sehingga harus melepas gelar professornya.
Menurutnya Prof Wasir tidak melihat fakta bahwa AM Hendropriyono dan Susilo Bambang Yudhoyono juga merupakan guru besar yang bukan merupakan ASN.
Penggunaan gelar professor dijelaskan dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikbud 88/2013.
Pengangkatan seseorang sebagai guru besar dengan gelar professor dilakukan melalui SK Mendikbud.
Pemberhentiannya pun tentu melalui SK Mendikbud, bukan oleh Ketua PGRI.
"Saya melihat Prof Wasir ini mengkritisi Prof Nurdin Abdullah sekaitan politik padahal justru dia yang ikut cawe-cawe urusan politik," kata Haeruddin. (*)