Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin Tiba di Pengadilan, Ini Agenda Sidangnya

Didakwa terlibat penjualan lahan seluas 229 bidang tanah, yang terdapat di 5 Desa, di Kecamatan Mangarabombang

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (08/03/2018) sekitar pukul 12.45 Wita. mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin akan menjalani persidangan yang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Ia hadir dengan didampingi sejumlah penasehat hukumnya. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (08/03/2018) sekitar pukul 12.45 Wita.

Kedatangan mantan orang nomor satu Takalar ini untuk menjalani persidangan yang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Ia hadir dengan didampingi sejumlah penasehat hukumnya.

Tidak hanya pengacara, sejumlah keluarga terdakwa juga hadir lebih awal untuk menyaksikan langsung proses persidangan Burhanuddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencana menghadirkan saksi di persidangan berjumlah dua orang. Keterangan saksi akan membuktikan perbuatan mantan Bupati Takalar selaku terdakwa dalam kasus dugaan korupsi.

"Ada dua orang saksi kita hadirkan," kata JPU Kejati Sulselbar, Ahmad Syah. Bur sebelumnya didakwa terlibat dalam penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar.

Baca: VIDEO: Suasana Sidang Mantan Bupati Takalar di Pengadilan Tipikor Makassar

Mantan Bupati Takalar ini didakwa terlibat penjualan lahan seluas 229 bidang tanah, yang terdapat di 5 Desa, di Kecamatan Mangarabombang,  kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan sebagai zona industri berat.

Keterlibatanya diduha menyalagunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.

Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.

Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.

Ia juga dituding merekayasa kepemilikan lahan seolah olah tanah yang dijual itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved