Tujuh Tersangka Korupsi SPAM Sulsel Segera Diadili, Ini Nama Hakimnya
Para tersangka saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel, segera di adili.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar telah menujuk tiga majelis hakim yang akan menyidangkan perkara.
"Jadwal sidang belum ditetapkankan oleh Majelis Hakim nya, hanya saja sudah ditetapkan majelis hakimnya sejak ari Jum'at kemarin," kata Humas Pengadilan Tipikor Makassar, Bambang Nur Cahyono kepada Tribun.
Tiga Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni, Hakim Ketua Yuli Effendi, dgn Hakim anggota Daniel Pratu dan Abdul Razak.
Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah Sulsel menetapkan tujuh orang teesangka. Mereka adalah Kepala Satker , Ferry Natsir, Mukhtar Kadir selaku PPK, Andi Kemal selaku Pejabat Pengadaan, Andi Murniati selaku bendahara.
Kemudian mantan Kasatker SPAM Kaharuddin dan Rahmad Dahlan selaku penandatangan SPM dan Muh Aras selaku Koordinator Penyedia.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus, Andi Helmi mengatakan bahwa dalam persidangan nanti, pihaknya telah menyiapkan enam orang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi dan Kejari Makassar. "Ada enam Jaksa kita siapkan,"ujarnya.
Ketujuh tersangka ini merupakan limpahan kasus korupsi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel. Para tersangka saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Ia ditahan oleh JPU Kejari Makassar setelah mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan dalam hukum acara pidana. Perbuatan tersangka dalam dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dalam perkara ini, tim penyidik Polda Sulsel telah menyita uang kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dari tangan para tersangka. Proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker (SPAM) Sulsel diketahui dikerjakan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,7 miliar.
Modusnya, KPA diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum dengan melakukan pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 kabupaten di Sulsel, tanpa melalui proses tender lelang terbuka.
Anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.
Namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), dengan modus rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi, untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut. (*)