4 Fakta Ippang Sebar Ujaran Kebencian Terhadap Gubernur SYL dan Presiden Jokowi. Ditangkap Deh!
Jika tidak, jangan sampai kena pasal ujaran kebencian (hate speech) dan akibatnya bisa fatal.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Ini peringatan bagi saja agar bijak menggunakan media sosial.
Jika tidak, jangan sampai kena pasal ujaran kebencian (hate speech) dan akibatnya bisa fatal.
Seperti kasus yang dihadapi pemudia berusia 33 tahun ini.
Polda Sulsel menyiduk penyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi dan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
Baca: Ini 4 Calon Kepala Daerah Ditangkap, No 3 Wanita. KPK Pastikan Ada Lagi Calon Tersangka, Luar Jawa?
Baca: Sama-sama Artis Tampan, Istri Cantik, dan Anggota DPR, Bandingkan Kekayaan Anang dan Primus
Baca: Sarjana Hukum dan Artis Tajir Melintir, Lihat Perlakuan Syahrini ke Ustadz Abdul Somad
Adalah Ippang alias Inno (33), diciduk Unit Cyber Crime Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulsel, di rumahnya, Senin (5/3/2018) sore.
Dirangkum tribun-timur.com, berikut fakta pemuda naas itu.
1. Alamat
Ippang alias Inno (33) warga Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan, Inno diamankan tim Cyber Crime karena telah menyebarkan ujaran kebencian.
"Ia (Inno) ditangkap di rumahnya di jalan Tamammaung, Panakkukang, Makassar," kata Dicky Sondani saat dikonfiemasi wartawan, Selasa (6/3).
2. Kasus
Pelaku Inno melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian dan atau permusuhan dan kelompok berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Golongan (SARA).