Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soppeng Belum Miliki Standar UMK

Karyawan yang digaji sesuai UMP hanya karyawan tetap. Sementara yang bukan karyawan tetap, mengacu pada kesepakatan bersama.

Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng belum memiliki standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kabid pemberdayaan tenaga kerja dan pembinaan hubungan industrial Soppeng Kanaruddin, Jumat (2/3/2018) mengatakan, Soppeng masih mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp. 2,6 juta.

Namun perusahaan yang berhak menggaji sesuai UMP ialah, perusahaan yang memiliki aset diatas Rp. 250 juta.

Khusus untuk Soppeng ada beberapa perusahaan yang sudah menerapkan UMP seperti PDAM, Perusda, Hotel Grand Saota.

Karyawan yang digaji sesuai UMP ialah, hanya karyawan tetap. Sementara yang bukan karyawan tetap,  mengacu pada kesepakatan bersama.

Sementara khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beromset Rp 250 juta, tidak berhak untuk mengikuti UMP.

Ia hanya menggaji karyawan sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Bagi mereka yang belum menerapkan UMP, maka ia bisa mengajukan penangguhan UMP ke disnaker," tambah Kanaruddin. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved