Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Terima Proses Hukum Usai Dilapor ke Polisi Ketua DPRD Soppeng 

Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid melaporkan balik Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas BKPSDM Kabupaten Soppeng. Rusman.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-timur.com
DUGAAN PENGANIAYAAN - Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng, Rusman (kiri) dan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid (kanan). 

Ringkasan Berita:
  • Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid melaporkan balik Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas BKPSDM Kabupaten Soppeng. Rusman.
  • Ketua DPRD Soppeng melaporkan ASN tersebut atas pencemaran nama baik dan fitnah

TRIBUNTIMUR.COM, SOPPENG - Usai dilaporkan Ketua DPRD Soppeng atas pencemaran nama baik dan fitnah, kini oknum ASN Soppeng Rusman angkat bicara.

Rusman melalui kuasa hukumnya Firmansyah, mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.

"Jelas kami hormati siapapun yang  menggunakan jalur hukum dalam menyelesailakan persoalan," tegasnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (14/1/2026) malam lewat Aplikasi Whatsapp.

Pihaknya kembali melontarkan permintaan maaf sekaligus keterangan lebih lanjut soal kasus tersebut.

"Kami meminta maaf kepada rekan-rekan media, saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih jauh," katanya

"Sebab kami atau klien kami belum mendapatkan surat resmi dari Pihak kepelosian. Jadi kami menunggu kepastian resmi laporan itu," sambungnya menambahkan.

Tak sampai di situ, Firmansyah menegaskan kliennya, Rusman adalah warga negara yang taat terhadap hukum.

"Tentu sebagai warga negara yang punya itikad baik, klien kami bersedia dan menghormati proses hukum tersebut," urainya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid melaporkan balik Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas BKPSDM Kabupaten Soppeng. Rusman.

Farid datang ke Mapolres Soppeng Senin (12/1/2026) malam

Ia membawa tiga kuasa hukumnya. Salah satunya Saldin Hidayat.

Saldin Hidayat menjelaskan terlapor Rusman telah membuat video fitnah dan berita bohong.

"Pada intinya, Rusman membuat video fitnah dan pencemaran nama baik yang didistribusikan ke orang-orang termasuk media sosial," ujarnya melalui telepon kepada Tribun-Timur.com, Selasa (13/1/2026).

"Berdasarkan video berdurasi 2,56 detik bersumber dari saksi AS atau Info Publik (grup wa dan fb) dan video berdurasi 2.10 detik, sumber video saksi AF Tiktok Info Viral Soppeng," paparnya menambahkan.

Kata dia, laporan tersebut sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 433 KUHPidana.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved