ASN Terima Proses Hukum Usai Dilapor ke Polisi Ketua DPRD Soppeng
Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid melaporkan balik Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas BKPSDM Kabupaten Soppeng. Rusman.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Munawwarah Ahmad
Ringkasan Berita:
- Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid melaporkan balik Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas BKPSDM Kabupaten Soppeng. Rusman.
- Ketua DPRD Soppeng melaporkan ASN tersebut atas pencemaran nama baik dan fitnah
TRIBUNTIMUR.COM, SOPPENG - Usai dilaporkan Ketua DPRD Soppeng atas pencemaran nama baik dan fitnah, kini oknum ASN Soppeng Rusman angkat bicara.
Rusman melalui kuasa hukumnya Firmansyah, mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.
"Jelas kami hormati siapapun yang menggunakan jalur hukum dalam menyelesailakan persoalan," tegasnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (14/1/2026) malam lewat Aplikasi Whatsapp.
Pihaknya kembali melontarkan permintaan maaf sekaligus keterangan lebih lanjut soal kasus tersebut.
"Kami meminta maaf kepada rekan-rekan media, saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih jauh," katanya
"Sebab kami atau klien kami belum mendapatkan surat resmi dari Pihak kepelosian. Jadi kami menunggu kepastian resmi laporan itu," sambungnya menambahkan.
Tak sampai di situ, Firmansyah menegaskan kliennya, Rusman adalah warga negara yang taat terhadap hukum.
"Tentu sebagai warga negara yang punya itikad baik, klien kami bersedia dan menghormati proses hukum tersebut," urainya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid melaporkan balik Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas BKPSDM Kabupaten Soppeng. Rusman.
Farid datang ke Mapolres Soppeng Senin (12/1/2026) malam
Ia membawa tiga kuasa hukumnya. Salah satunya Saldin Hidayat.
Saldin Hidayat menjelaskan terlapor Rusman telah membuat video fitnah dan berita bohong.
"Pada intinya, Rusman membuat video fitnah dan pencemaran nama baik yang didistribusikan ke orang-orang termasuk media sosial," ujarnya melalui telepon kepada Tribun-Timur.com, Selasa (13/1/2026).
"Berdasarkan video berdurasi 2,56 detik bersumber dari saksi AS atau Info Publik (grup wa dan fb) dan video berdurasi 2.10 detik, sumber video saksi AF Tiktok Info Viral Soppeng," paparnya menambahkan.
Kata dia, laporan tersebut sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 433 KUHPidana.
| Kehebatan Putra Wajo dan Soppeng Sulsel di Kepolisian, Akpol 1996 Sama-sama Orang Penting Polri |
|
|---|
| Di Tengah Persiapan Haji, Jamaah Asal Soppeng Harus Jalani Operasi Amputasi |
|
|---|
| Bukan Hoaks, Penampakan Rusak Parah Jalan Provinsi di Poros Sidrap Soppeng |
|
|---|
| 'Kalau Tidak Pelan Jatuh' Jalan Poros Sidrap-Soppeng Rusak dan Berlubang |
|
|---|
| Rumah Puang Cambang Pertemukan Bupati dan Mantan Bupati Soppeng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Rusman-kiri-dan-Ketua-DPRD-Soppeng-Andi-Muhammad-Farid-J.jpg)