Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu 2018

Buhari: Sudah 2 Kali Kami Dipecundangi

Buhari menyebut target utama aktor dibalik penolakan gugatan adalah mengagalkan mereka mengikuti pilkada.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
chalik mawardi/tribunluwu.com
Buhari Kahar Mudzakkar (kiri) di Posko Sahabat BKM, Jl Topoka, Belopa, Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu (25/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Perjalanan panjang dilalui pasangan Buhari Kahar Muzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) demi maju di Pilkada Luwu 2018.

Terakhir, gugatan mereka di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luwu ditolak.Pascapenolakan itu, Buhari-Wahyu akan kembali menggugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Buhari menuding ada aktor dibalik penolakan gugatan mereka. "Terasa sekali ada tekanan dari luar yang bermain dan sangat mewarnai putusan. Ini ibaratnya permainan game yang cukup menarik dan saya akui sudah dua kali kami dipecundangi," kata Buhari melalui pesan tertulisnya, Senin (26/2/2018).

Buhari menyebut target utama aktor dibalik penolakan gugatan adalah mengagalkan mereka mengikuti pilkada.

"Mereka saya tahu dan cukup kuat. Target mereka bagaimana caranya kami gagal ikut pilkada, tapi kita mau coba lagi lanjut ke PTTUN," katanya.

Baca: Gugatan Ditolak Panwaslu Luwu, Buhari-Wahyu Lanjut ke PTTUN

Baca: Massa Buhari-Wahyu vs Polisi di Kamanre Luwu, 1 Ditembak, 2 Ditangkap

Polemik Buhari-Wahyu berawal ketika dokumen pendaftaran dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu karena rekomendasi dua partai yang dibawa telah dugunakan pasangan lain.

Rekomendasi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Hanura. Keputusan itu lalu digugat. Panwaslu kemudian mengabulkan sebagian permohonan Buhari-Wahyu dan meminta mamasukkan kembali dokumen.

Namun lagi-lagi, KPU menyatakan dokumen itu tidak memenuhi syarat. Keputusan KPU kembali digugat, pada musyawarah terakhir, Sabtu (24/2/2018), gugatan ditolak serta menegaskan keputusan KPU sah dan mengikat.

Gugatan ke PTTUN dilayangkan karena Buhari-Wahyu menilai ada kejanggalan dalam pengambilan putusan oleh Panwaslu maupun KPU.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved