Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu 2018

Gugatan Ditolak Panwaslu Luwu, Buhari-Wahyu Lanjut ke PTTUN

Buhari menegaskan, materi gugatan mereka akan dimasukan di PTTUN paling lambat tiga hari setelah putusan Panwaslu.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
chalik mawardi/tribunluwu.com
Buhari Kahar Mudzakkar (kiri) di Posko Sahabat BKM, Jl Topoka, Belopa, Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu (25/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Buhari Kahar Mudzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN), belum menyerah untuk maju bertarung di Pilkada Luwu 2018.

Usai gugatan mereka ditolak Panwaslu Luwu, kemarin, Buhari-Wahyu akan kembali menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar.

"Kita akan lanjut ke PTTUN," kata Buhari ketika di Posko Sahabat BKM, Jl Topoka, Belopa, Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu (25/2/2018).

Baca: Massa Buhari-Wahyu vs Polisi di Kamanre Luwu, 1 Ditembak, 2 Ditangkap

Baca: Pendukung Buhari Bentrok Dengan Polisi di Depan Panwaslu Luwu

Buhari menegaskan, materi gugatan mereka akan dimasukan di PTTUN paling lambat tiga hari setelah putusan Panwaslu.

"Paling lambat tiga hari setelah putusan Panwaslu. Intinya saya ke Makassar malam ini," kata Buhari.

Inti dari gugatan BKM-WN adalah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu mengakomodir mereka di Pilkada.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved