Pilkada Luwu 2018
Gugatan Ditolak Panwaslu Luwu, Buhari-Wahyu Lanjut ke PTTUN
Buhari menegaskan, materi gugatan mereka akan dimasukan di PTTUN paling lambat tiga hari setelah putusan Panwaslu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Buhari Kahar Mudzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN), belum menyerah untuk maju bertarung di Pilkada Luwu 2018.
Usai gugatan mereka ditolak Panwaslu Luwu, kemarin, Buhari-Wahyu akan kembali menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar.
"Kita akan lanjut ke PTTUN," kata Buhari ketika di Posko Sahabat BKM, Jl Topoka, Belopa, Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu (25/2/2018).
Baca: Massa Buhari-Wahyu vs Polisi di Kamanre Luwu, 1 Ditembak, 2 Ditangkap
Baca: Pendukung Buhari Bentrok Dengan Polisi di Depan Panwaslu Luwu
Buhari menegaskan, materi gugatan mereka akan dimasukan di PTTUN paling lambat tiga hari setelah putusan Panwaslu.
"Paling lambat tiga hari setelah putusan Panwaslu. Intinya saya ke Makassar malam ini," kata Buhari.
Inti dari gugatan BKM-WN adalah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu mengakomodir mereka di Pilkada.(*)