Sahkan UU MD3, Jurnalis Makassar Beri Kartu Merah DPR RI
Aksi ini juga diwarnai pertunjukan teaterikal. Para pengunjukrasa kompak menutup mulut mereka dengan lakban warna hitam.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Mereka meminta pemerintah menarik dan membahas ulang draft revisi RKUHP dengan berbasis pada data dan pendekatan lintas disiplin ilmu, dengan pelibatan bersama seluruh pihak, kelompok dan lembaga-lembaga terkait
Mereka juga mendesak pemerintah dan DPR RI agar dalam menyusun UU MD3, RKUHP dan produk hukum lainnya hendaknya semangatnya/spiritnya melindungi rakyat, bukan penguasa.
Alasannya, beberapa pasal dalam RKUHP tersebut juga dinilai rawan memidanakan para jurnalis dan aktivis pro demokrasi.
Juga rawan membelenggu kebebasan berekspresi dan berpendapat.
RKUHP ini juga terkesan mengabaikan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal-pasal kontroversi dimaksud di antaranya:
1. Pasal 309 ayat (1) perihal “Berita Bohong”
2. Pasal 328 - 329 perihal contempt of court.
3. Pasal 494 tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
4. Pasal 262 - 264 tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Wapres.
5. Pasal 284 dan 285 tentang penghinaan terhadap pemerintah
Aksi yang berlangsung mulai pukul 15.00 hingga 17.00 wita ini berlangsung lancar. Tak ada pelarangan dari kepolisian.
Berbeda saat Aksi Kamisan Makassar ke-11 pekan lalu, polisi sempat beberapa kali meminta pengunjukrasa tak demo dengan alasan Presiden Jokowi sedang berada di Kota Makassar. (*)