Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sahkan UU MD3, Jurnalis Makassar Beri Kartu Merah DPR RI

Aksi ini juga diwarnai pertunjukan teaterikal. Para pengunjukrasa kompak menutup mulut mereka dengan lakban warna hitam.

Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Dokumen Aksi Kamisan Makassar
AKSI KAMISAN - Peserta Aksi Kamisan Makassar melakban mulutnya saat demo di depan Monumen Mandala, Kota Makassar, Kamis (22/2/2018) sore. 

Mereka meminta pemerintah menarik dan membahas ulang draft revisi RKUHP dengan berbasis pada data dan pendekatan lintas disiplin ilmu, dengan pelibatan bersama seluruh pihak, kelompok dan lembaga-lembaga terkait

Mereka juga mendesak pemerintah dan DPR RI agar dalam menyusun UU MD3, RKUHP dan produk hukum lainnya hendaknya semangatnya/spiritnya melindungi rakyat, bukan penguasa.

Alasannya, beberapa pasal dalam RKUHP tersebut juga dinilai rawan memidanakan para jurnalis dan aktivis pro demokrasi.

Juga rawan membelenggu kebebasan berekspresi dan berpendapat. 

RKUHP ini juga terkesan mengabaikan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Aksi Kamisan Makassar_12
Aksi Kamisan Makassar_12 (Dokumen Aksi Kamisan Makassar)

Pasal-pasal kontroversi dimaksud di antaranya:

1. Pasal 309 ayat (1) perihal “Berita Bohong” 

2. Pasal 328 - 329 perihal contempt of court. 

3. Pasal 494 tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia 

4. Pasal 262 - 264 tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Wapres. 

5. Pasal 284 dan 285 tentang penghinaan terhadap pemerintah

Aksi yang berlangsung mulai pukul 15.00 hingga 17.00 wita ini berlangsung lancar. Tak ada pelarangan dari kepolisian.

Berbeda saat Aksi Kamisan Makassar ke-11 pekan lalu, polisi sempat beberapa kali meminta pengunjukrasa tak demo dengan alasan Presiden Jokowi sedang berada di Kota Makassar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved