Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Proses Hukum Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Polres Bulukumba

Tindak asusila tersebut dilakukan pelaku jika ibu korban sedang berada di luar rumah, misalnya ke pasar.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Mahyuddin
firki/tribunbulukumba.com
Terduga pelaku pencabulan terhadap anak tiri, SR, telah masuk tahap proses penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba. 

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Terduga pelaku pencabulan terhadap anak tiri, SR, telah masuk tahap penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba.

Hal tersebut disampaikan Kanit PPA Polres Bulukumba, Aipda Rosmina, saat ditemui di ruangannya, Rabu (21/2/2018).

"Saat ini masuk dalam proses penyidikan," ujar Aipda Rosmina.

SR ditahan, Kamis (15/2/2018), pascapelaporan korban, RA ke Mapolres Bulukumba atas tindak asusila yang dilakukan ayah tirinya.

Rosmina menjelaskan, korban mendapatkan prilaku kurang menyenangkan tersebut sejak tahun 2015.

Baca: Pelaku Cabul Anak Tirinya Diamankan Polisi, Begini Reaksinya Saat Ditangkap

Tindak asusila tersebut dilakukan pelaku jika ibu korban sedang berada di luar rumah, misalnya ke pasar.

Pelaku mengancam untuk membunuh korban, jika tidak melayani nafsu bejatnya.

Rosmina menyebutkan, pelaku sehari-harinya bekerja sebagai petani dan juga memelihara ternak tetangga.

"Kalau korban sekarang berada di tempat yang dirahasiakan, kondisi korban dan anaknya dalam keadaan sehat," ucap Rosmina. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved