Begini Proses Hukum Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Polres Bulukumba
Tindak asusila tersebut dilakukan pelaku jika ibu korban sedang berada di luar rumah, misalnya ke pasar.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Terduga pelaku pencabulan terhadap anak tiri, SR, telah masuk tahap penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba.
Hal tersebut disampaikan Kanit PPA Polres Bulukumba, Aipda Rosmina, saat ditemui di ruangannya, Rabu (21/2/2018).
"Saat ini masuk dalam proses penyidikan," ujar Aipda Rosmina.
SR ditahan, Kamis (15/2/2018), pascapelaporan korban, RA ke Mapolres Bulukumba atas tindak asusila yang dilakukan ayah tirinya.
Rosmina menjelaskan, korban mendapatkan prilaku kurang menyenangkan tersebut sejak tahun 2015.
Baca: Pelaku Cabul Anak Tirinya Diamankan Polisi, Begini Reaksinya Saat Ditangkap
Tindak asusila tersebut dilakukan pelaku jika ibu korban sedang berada di luar rumah, misalnya ke pasar.
Pelaku mengancam untuk membunuh korban, jika tidak melayani nafsu bejatnya.
Rosmina menyebutkan, pelaku sehari-harinya bekerja sebagai petani dan juga memelihara ternak tetangga.
"Kalau korban sekarang berada di tempat yang dirahasiakan, kondisi korban dan anaknya dalam keadaan sehat," ucap Rosmina. (*)