Pilkada Pinrang 2018
Begini Kiat Sukses Berdemokrasi Menurut Aktivis IPMAPI Sulsel Yogyakarta Ini
Konstalasi politik pun semakin memanas jelang perhelatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Perhelatan Pikada Kabupaten Pinrang tak lama lagi berlangsung.
Konstalasi politik pun semakin memanas jelang perhelatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Aktivis Ikatan Pelajar Mahasiswa Pinrang (IPMAPI) Sulsel Yogyakarta, Muhammad Azwar Abdullah mengingatkan kepada masyarakat agar mengawal kesuksesan pesta demokrasi di Bumi Lasinrang.
"Mari sama-sama turut serta dalam menyukseskan Pilkada. Khususnya di Kabupaten Pinrang," katanya kepada TribunPinrang.com, Selasa (21/2/2018).
Baca: Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Diterima KPU Pinrang, Begini Rinciannya
Menurut Azwar, Pilkada merupakan proses pemilihan pemimpin yang kerap diwarnai dengan dinamika yang beragam.
Mulai dari problem netralitas penyelenggara pemilu dan Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang, hingga polemik isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).
"Hal demikian tentu dapat merusak marwah demokrasi. Demokrasi seyogyanya menjadi edukasi dan ajang silaturrahmi bagi masyarakat, bukan justru merusak sendi kehidupan bermasyarakat," tutur mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu.
Oleh karenanya, lanjut Azwar, masyarakat Kabupaten Pinrang harus menjadi pemilih cerdas dalam menentukan pilihan.
Baca: KPU Pinrang Siapkan Dana Kampanye Sebanyak Ini untuk Paslon Bupati
Hal itu dapat ditunjukkan dengan memilih Pasangan Calon (Paslon) berdasarkan program-program yang diusung, bukan berdasarkan rupiah yang diberikan.
"Masa depan daerah tidak akan sebanding dengan rupiah yang diberikan oleh Paslon yang melakukan politik uang," jelas pemuda asal Jl Pettana Rajeng, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang ini.
Di sisil lain, masyarakat harus pula turut serta dalam memantau dan melaporkan ke pihak berwenang jikalau mengetahui adanya pelanggaran dalam proses Pilkada, sesuai yang termaktub dalam Undang-undang No 15 Tahun 2011.(*)