Sempat Tertunda, Ini Jadwal Terbaru Sidang Korupsi Dana Koperasi di Tipikor Makassar
Pengadilan menjadwalkan sidang lanjutan perkara yang mendudukan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Agung Lestari, Suwondo
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR -Kasus dugaan korupsi penyaluranan dana bantuan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Pengadilan menjadwalkan sidang lanjutan perkara yang mendudukan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Agung Lestari, Suwondo pada Kamis (22/02/2018) mendatang, setelah pekan lalu ditunda.
"Hari Kamis kembali dijadwalkan, mudah mudahan proses persidangan tidak ditunda lagi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cabang Negeri Pelabuhan, Makassar, Muhid kepada Tribun.
Menurut Muhid dalam perkara ini sudah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya, digelar dengan agenda pembacaan tuntutan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sowondo ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam penyalagunaan penyaluran bantuan dana sebesar Rp 2 miliar yang tidak sesuai dengan peruntukanya.
Modusnya, KSP itu mendapat dana LPDB tahun 2013 sebanyak Rp 2 miliar namun tidak disalurkan sesuai peruntukan. Bantuan diperoleh semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru digunakan demi kepentingan pribadi yakni membeli ruko.
Tidak hanya itu, Koperasi itu yang menerima bantuan ini adalah koperasi abal abal. Koperasi segaja dipalsukan dokumennya demi mendapatkan bantuan dana bergulir dari LPDB pusat.
Atas perbuatanya Sowondo dijerat pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 uu 31 tahun 1999 sebagaiamna telah diubah dgn uu 20 tahun 2001 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.
Ancaman hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain pidana penjara, perbuatan tersangka sebagaimana dalam pasal yang disangkakan juga terancam dikenakan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (*)