Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu 2018

Sidang Gugatan Buhari-Wahyu di Panwaslu Luwu, Ini 6 Tuntutannya

BKM-WN atau pemohon yang diwakili tiga kuasa hukum Rakhmad Sudjono, Abbas Djohan, dan Wais Alqodri, membacakan enam tuntutan.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
chalik/tribunlutra.com
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luwu kembali menggelar musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Luwu, Sabtu (17/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luwu kembali menggelar musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Luwu, Sabtu (17/2/2018).

Musyawarah merupakan tindaklanjut dari gugatan Buhari Kahar Muzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) usai dokumen pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu.

Musyawarah di Sekretariat Panwaslu Luwu, Jl Merdeka Selatan, Kelurahan Senga, Belopa, Luwu, Sulsel.

Dalam sidang tersebut, BKM-WN atau pemohon yang diwakili tiga kuasa hukum Rakhmad Sudjono, Abbas Djohan, dan Wais Alqodri, membacakan enam tuntutan.

Baca: Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Bupati Luwu, Pata-Emmy Hanya Rp 700 Ribu

Pertama, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

Kedua menyatakan bahwa berita acara KPU Luwu per tanggal 31 Januari 2018 yang menerima persyaratan berkas calon sebagai bukti KPU menyatakan bahwa syarat pencalonan pemohon telah memenuhi syarat.

Ketiga, membatalkan surat keputusan KPU Luwu tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2018.

Keempat menyatakan bahwa syarat pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu BKM-WB telah memenuhi syarat.

Kelima, memerintahkan KPU Luwu melanjutkan proses pencalonan pemohon sesuai dengan tahapan selanjutnya.

Keenam meminta KPU Luwu untuk melaksanakan putusan ini.

Baca: VIDEO: Temui Warga Walmas, Pata-Emmy Janji Perjuangkan Pemekaran Luwu Tengah

Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, berharap semua pihak, baik termohon, maupun pemohon, agar menyediakan materi dan jawaban sebelum sidang digelar.

"Karena waktu kita sangat terbatas, hanya 12 hari terhitung sejak gugatan diregister," kata Sam.

Musyawarah dilanjutkan Senin (18/2/2018), dengan agenda mendengar tanggapan termohon atau KPU Luwu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved