Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel Buka Posko Pengaduan Jamaah Abu Tour, Ini Lokasinya

Polda Sulsel resmi buka posko Jamaah Abu Tour di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan 16, Senin (12/2/2018).

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
DARUL AMRI
Polda Sulsel resmi buka posko Jamaah Abu Tour di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan 16, Senin (12/2/2018). 

2. Menambah biaya paket Rp 10 juta dan mengajak 1 jamaah baru dengan harga paket Rp 21 juta.

3. Jika jamaah/agen yang telah mendaftar dan tak mengajak jamaah baru maka wajib membayar paket Rp 15 juta dan berhak mendapatkan bonus voucher umrah 3 lembar dengan nilai per voucher Rp 5 juta.

Baca: Abu Tours Dikeluhkan Lagi, Kemenag Sulsel: Masih ada 15 Ribu Jamaah Belum Berangkat

Penambahan biaya tersebut dikarenakan terbitnya kebijakan Aturan Kementerian Agama melalui Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2018 yang menetapkan harga standar minimal umrah Rp 20 juta serta adanya penetapan pajak progresif 5 persen oleh pemerintahan Kerajaan Saudi Arabia.

"Hal ini menyebabkan jamaah yang telah membayar paket umrah promo di bawah harga standar Kemenag agar menambah biaya, plus biaya pajak progressif,"tulis  Hamzah dalam maklumatnya yang ia bacakan saat konferensi pers, Jumat (9/2/2018)

Bagi jamaah yang bersedia melakukan penambahan biaya dan mengajak jamaah baru akan langsung diberangkatkan dalam kurun waktu 4-7 hari setelah penambahan.

Sedangkan jamaah yang tak bersedia menambah biaya sesuai standar Kemenag dan kebutuhan pajak KSA maka manajemen Abutours tetap berkomitmen untuk memberangkatkan umrah namun hingga kemampuan keuangan manajemen Abutours memungkinkan dilaksanakan.

Dalam maklumat tersebut, Hamzah tak memberikan pilihan dapat mengembalikan uang yang telah dibayarkan jamaah kepada Abu Tours.

Awal Kerugian Abu Tours

Dalam sesi konferensi pers tersebut, Hamzah Mamba juga mengungkapkan awal kerugian yang dialami Abu Tours.

Kerugian yang Abu Tours alami sejak tahun lalu berawal dari masalah Qatar Airlines, dan juga terkena imbas dari beberapa rekannya yang menawarkan tiket namun gagal.

Saat itu Qatar Airways dilarang memasuki wilayah hukum Arab Saudi yang tentunya berimbas pada jamaah umrah yang menggunakan maskapai tersebut.

"Saat itu kami berusaha menyelamatkan jamaah dari tanggal 5 Desember dengan menerbangkan semua dari palembang, Medan, Lampung, Surabaya melalui embarkasi Makassar. Pada saat itu biaya tiket saat mahal, namun karena saya tidak mau kekecewaan dari jamaah, saya berusaha memberangkatkan,"jelasnya.

Hal tersebut menurut Hamzah menimbulkan kerugian bagi perusahaannya, dan pada saat itu ia masih berusaha, namun adanya tambahan kebijakan berupa tax dari Kerajaan Arab Saudi, akhirnya Abu Tours benar-benar tidak bisa lagi bergerak.

Audit Kemenag Sulsel

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved