Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Obat, Kejari Panggil Kadis Kesehatan Parepare
Kejaksaan Negeri Parepare mendalami dugaan penyimpangan pengadaan obat tahun 2016 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau.
Penulis: Mulyadi | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE- Kejaksaan Negeri Parepare mendalami dugaan penyimpangan pengadaan obat tahun 2016 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Reskiana Ramayanti, Jumat (9/2/2018) menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada mantan Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Muh Yamin.
Hanya saja, Kata Reskiana, dr Muh Yamin yang menjabat Kadis Kesehatan Parepare tersebut tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan pihak Kejari Parepare.
"Sempat batal dan mengklarifikasi akan memenuhi panggilan pada Kamis lalu, tapi hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi pemanggilan,"ujar dia.
Reskiana menuturkan bahwa pemanggilan mantan Plt Direktur RSUD Andi Makkasau tersebut masih sebatas saksi dalam dugaan korupsi pengadaan obat di RSUD Andi Makassau tahun 2016 lalu.
Pengadaan obat di RSUD Andi Makassau tahun 2016 tersebut sebanyak 133 item dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp 11 miliar.(*)