Terkait Wacana ASN Muslim Wajib Zakat, Ini Komentar Ketua MUI Pinrang
Mesti ada musyawarah terlebih dahulu, dengan mengundang berbagai elemen ormas keagamaan.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Pemerintah pusat akan mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam.
Kebijakan tersebut akan diperkuat lewat Peraturan Presiden (Perpres).
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pinrang AGH Yunus Samad menyebut hal itu adalah ide yang bagus.
"Apalagi zakat itu merupakan kewajiban bagi muslim yang seyogyanya juga dimenej oleh pemerintah," tuturnya saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Kamis (8/2/2018).
Baca: Curi Uang Rp 22 Juta Milik Warga Kampung Rubae, Pemuda Asal Makassar Dibekuk Polres Pinrang
Hanya saja, menurut Yunus, kebijakan itu tak boleh serta-merta ditetapkan begitu saja.
Mesti ada musyawarah terlebih dahulu, dengan mengundang berbagai elemen ormas keagamaan.
"Karena hal ini berkaitan tentang umat, makanya sangat perlu untuk dimusyawarahkan," ucap mantan Ketua PB DDI ini.
Dalam hal zakat, terdapat beberapa perbedaan pendapat tentunya.
"Kira-kira pendapat mana yang akan diterapkan jikalau kebijakan itu hendak dijalankan," ucap Yunus.(*)