Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terkait Wacana ASN Muslim Wajib Zakat, Ini Komentar Ketua MUI Pinrang

Mesti ada musyawarah terlebih dahulu, dengan mengundang berbagai elemen ormas keagamaan.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
hery/tribunpinrang.com
Ketua MUI Pinrang AGH Yunus Samad. 

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Pemerintah pusat akan mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam.

Kebijakan tersebut akan diperkuat lewat Peraturan Presiden (Perpres).

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pinrang AGH Yunus Samad menyebut hal itu adalah ide yang bagus.

"Apalagi zakat itu merupakan kewajiban bagi muslim yang seyogyanya juga dimenej oleh pemerintah," tuturnya saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Kamis (8/2/2018).

Baca: Curi Uang Rp 22 Juta Milik Warga Kampung Rubae, Pemuda Asal Makassar Dibekuk Polres Pinrang

Hanya saja, menurut Yunus, kebijakan itu tak boleh serta-merta ditetapkan begitu saja.

Mesti ada musyawarah terlebih dahulu, dengan mengundang berbagai elemen ormas keagamaan.

"Karena hal ini berkaitan tentang umat, makanya sangat perlu untuk dimusyawarahkan," ucap mantan Ketua PB DDI ini.

Dalam hal zakat, terdapat beberapa perbedaan pendapat tentunya.

"Kira-kira pendapat mana yang akan diterapkan jikalau kebijakan itu hendak dijalankan," ucap Yunus.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved