Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Pelecehan Pasien Dijebloskan ke Penjara, Begini Penjelasan Humas Polda Jatim

Ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang diterima Kepolisian Resort Kota Besar Jawa Timur dari korban sejak 25 Januari 2018 kemarin.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Kombes Pol Frans Barung Mangera 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pelaku pelecehan seksual terhadap seorang pasien di Rumah Sakit National Hospital Surabaya, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka.

J, pelaku yang berprofesi sebagai perawat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang diterima Kepolisian Resort Kota Besar Jawa Timur dari korban sejak 25 Januari 2018 kemarin.

"Benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada Tribun, Jumat (26/01/2018).

Menurut mantan Kabid Humas Polda Sulsel bahwa pelaku juga telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Pagi tadi telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial J oleh Poltabes Surabaya dan yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan," sebutnya.

Kasus pelecehan seksual terhadap pasien terungkap setelah adanya video seorang pasien rumah sakit menangis karena dilecehkan oknum perawat yang beredar dan mendadak viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 52 detik itu, seorang pasien menangis sedang menuntut pengakuan seorang perawat yang mengaku dilecehkan saat dia sedang dibius. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved