Kepala BPKAD Jadi Tersangka, Begini Respon Wali Kota Makassar
Penetapan tersangka terhadap pejabat Pemkot Makassar bukanlah pertama kali terjadi, sehingga ia menanggapinya dengan santai.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim penyidik Tipikor Polda Sulsel tetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Erwin Hayya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat dikonfirmasi di Mapolda, Jl Perintis Kemerdekaan 16, Selasa (23/1/2018).
"Hari ini sudah ada penetapan tersangka kepada saudara Erwin Hayya, ini kasus baru lagi dalam penyelidikan tim kami, baru satu orang tersangka," ungkapnya.
Dicky menjelaskan, Erwin ditetapkan sebagai tersangka bukan terkait kasus dugaan korupsi pohon Ketapang atau kasus Kerajinan Sanggar lorong UMKM.
"Ini kasus baru lagi, soal kasus dugaan korupsi pengadaan di Makassar. Nanti kita akan rilis secara rinci kasus terkait penetapan ini," jelas Dicky.
Menanggapi penetapan tersangka Erwin, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan Pemkot Makassar tetap taat pada hukum, dan menyerahkan ke juru bicara hukum Pemkot Makassar.
Danny menatakan, penetapan tersangka terhadap pejabat Pemkot Makassar bukanlah pertama kali terjadi, sehingga ia menanggapinya dengan santai.
"Bukan kali ini pemkot mendapatkan kejadian seperti ini, saya pikir kita tenang-tenang dulu, tapi kita pastinya tetap taat terhadap proses hukum," ucapnya.
Danny juga mengaku belum mengetahui kasus apa yang melibatkan Erwin hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Hingga hari ini saya belum tahu kasusnya, ini baru saya dengar soal pengadaan barang dan jasa. Kita dukung penegakan hukum, saya tak bisa berbicara banyak, hukum tidak bisa didug-duga," pungkasnya. (*)