Pilkada Luwu 2018
Buhari-Wahyu Resmi Menggugat ke Panwaslu Luwu
Jika nantinya keputusan Panwaslu tidak diterima, penggugat bisa kembali mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Pasangan Buhari Kahar Mudzakkar-Wahyu Napeng resmi menggugat ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luwu, Senin (15/1/2018).
Pasangan berakronim BKM-WN menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu tanggal 11 Januari yang mengembalikan berkas mereka.
Baca: Yakin Didukung PAN dan Hanura, Buhari-Wahyu Segera Ngadu ke Panwaslu Luwu
Baca: Berkasnya Dikembalikan KPU Luwu, Ini Agenda Pasangan Buhari-Wahyu
Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, mengatakan gugatan BKM-WN diantar kuasa hukumnya Akbar Johan dan tiga rekannya. "Berkas kami terima pukul 11.35 Wita," ujarnya.
Panwaslu kemudian akan meneliti berkas. "Selanjutnya kami teliti berkas untuk menentukan apa langkah selanjutnya," katanya. Menurut Sam, pihaknya memiliki waktu 12 hari menangani kasus ini. "Apapun keputusan Panwaslu, KPU wajib tindaklanjuti," tuturnya.
Jika nantinya keputusan Panwaslu tidak diterima, penggugat bisa kembali mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(*)