Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fredrich Yunadi Jadi Tersangka KPK Usai Bela Setya Novanto, Terkait dengan Bakpao & Tiang Listrik?

Jika sebelumnya dirinya hanya berprofesi sebagai pembela tersangka kasus korupsi, kini KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Editor: Rasni
Kolase Foto Fredrich Yunadi dan Setya Novanto 

Dikabarkan dari sumber di KPK menyebutkan Fredrich muncul sebagai satu dari dua nama di lembar penyidikan tersebut.

Seperti dikutip dari Kompas.com Fredrich sendiri sudah berstatus cekal sejak Desember 2017 lalu.

Dirinya bersama tiga orang lainnya dicegah ke luar negeri karena dianggap terkait dengan proses pemeriksaan tersangka Setya Novanto.

Tiga lainnya yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.

Lebih detail, juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan ini terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11). Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan dan saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11). Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan dan saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

"KPK mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap empat orang," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, kemarin.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 8 Desember 2017.

Selain itu, KPK masih membutuhkan keterangan lengkap dari keempat orang tersebut dalam perkara yang sedang diselidiki.

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya mengingatkan agar masyarakat umum mengambil pelajaran untuk tidak menghalangi penyidikan.

Risiko hukumnya cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice.

Hukumannya tak main-main seperti pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (*)

Sama-sama Pengacara Flamboyan, Siapa Paling Tajir Hotman Paris Hutapea atau Fredrich Yunadi?

Siapa yang tidak kenal dengan Hotman Paris Hutapea? Salah satu pengacara bonafid di Tanah Air.

Kekayaannya dinikmati dan selalu tampil flamboyan di depan publik.

Hotman Paris salah satu pengacara kondang di Indonesia yang dikenal karena kekayaannya yang melimpah.

Seolah tak mau kalah dengan Hotman, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, belakangan ini juga mulai pamer kekayaannya, saat ditanya oleh Najwa Shihab dalam wawancara catatan Najwa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved