JPU Siap Hadirkan Dua Pegawai PD Pasar Makassar Dipersidangan Korupsi Sewa Lahan Lods
Peran Rahim Bustam dalam kasus itu disebut turut serta atau penganjuran terhadap terpidana mantan Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa'baengbaeng, Kecamatan Tamalate, yang mendudukan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam masih bergulir di Pengadilan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tiipikor) Makassar menjadwalkan sidang lanjutan terdakwa Rahim Bustam akan digelar Rabu (10/01/2018) besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Sesuai jadwal persidangan akan digelar Rabu besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar; Ahmad Yani.
Menurut Ahmadyani saksi yang dihadirkan berjumlah dua orang pegawai dari PD Pasar Raya Makassar. " Ada dua saksi pegawai atas nama Ical dan Anca," sebutnya.
Peran Rahim Bustam dalam kasus itu disebut turut serta atau penganjuran terhadap terpidana mantan Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong.
Laisa sebelumnya lebih dulu ditetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sulsel.
Atas perbuatannya, Rahim disangka pasal 8 tentang penggelapan dan pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-undang Tipikor, Jo pasal 55 ayat KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.