Terima SPDP Proyek Sanggar Lorong Pemkot Makassar, Kejati Tunjuk Jaksa Peneliti
Penunjukan jaksa ini setelah Kejaksaan secara resmi menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat segera menunjuk Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan perkara kasus dugaan korupsi dana Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah( UMKM) pada proyek Sanggar Lorong Pemkot Makassar.
Penunjukan jaksa ini setelah Kejaksaan secara resmi menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari penyidik Kepolisian Daerah Sulsel, 4 Januari 2018 lalu.
"Akan ditunjuk Jaksa Peneliti perkara (P.16) untuk mengikuti perkembangan perkara, sekaligus nanti akan meneliti berkas perkaranya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Salahuddin.
Menurut Salahuddin dalam perkara tersebut, pihaknya baru sementara menerima SPDP. Sementara berkas kasus itu masih menunggu penyerahan dari Kepolisian.
Berbeda dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pohon Ketapang Kencana yang juga tengah diusut Polda Sulsel. Penyidik Kejaksaan belum menerima SPDP perkara tersebut.
Diberitakan sebelumnya dalam kasus tersebut, penyidik Polda Sulsel telah memeriksa 7 saksi dalam kasus ini.
Termasuk Wali Kota Makassar, Danny Pomanto. Ia sempat menjalani pemeriksaan selama dua hari secara berturut turut.
Hasil audit sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 461.168.958,83 untuk pohon Ketapang. Sedangkan proyek lorong diindikasi merugikan uang negara Rp 448.914.250.