Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terima SPDP Proyek Sanggar Lorong Pemkot Makassar, Kejati Tunjuk Jaksa Peneliti

Penunjukan jaksa ini setelah Kejaksaan secara resmi menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Personel Sub Direktorat (Subdit) III Tipikor Polda Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor Balaikota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Rabu (3/1/2018). Ruangan yang diperiksa adalah ruangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang terletak di lantai II dan Kantor Dinas Koperasi dan UKM di lantai I. Penggeledahan ini terkait dengan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), salah satunya dugaan mark up pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong di Dinas Koperasi dan UKM anggaran APBD 2016. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat segera menunjuk Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan perkara kasus dugaan korupsi dana Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah( UMKM) pada proyek Sanggar Lorong Pemkot Makassar.

Penunjukan jaksa ini setelah Kejaksaan secara resmi menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari penyidik Kepolisian Daerah Sulsel, 4 Januari 2018 lalu.

"Akan ditunjuk Jaksa Peneliti perkara (P.16) untuk mengikuti perkembangan perkara, sekaligus nanti akan meneliti berkas perkaranya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Salahuddin.

Menurut Salahuddin dalam perkara tersebut, pihaknya baru sementara menerima SPDP. Sementara berkas kasus itu masih menunggu penyerahan dari Kepolisian.

Berbeda dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pohon Ketapang Kencana yang juga tengah diusut Polda Sulsel. Penyidik Kejaksaan belum menerima SPDP perkara tersebut.

Diberitakan sebelumnya dalam kasus tersebut, penyidik Polda Sulsel telah memeriksa 7 saksi dalam kasus ini.

Termasuk Wali Kota Makassar, Danny Pomanto. Ia sempat menjalani pemeriksaan selama dua hari secara berturut turut.

Hasil audit sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 461.168.958,83 untuk pohon Ketapang. Sedangkan proyek lorong diindikasi merugikan uang negara Rp 448.914.250.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved