Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi Lahan Bandara

Pengadilan Vonis Kepala BPN Maros Pukul 23.00 Wita, Ada Apa?

Pembacaan putusan terhadap lima terdakwa korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin telah digelar Kamis malam

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, Andi Nuzuliah dihadirkan sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Hasanuddin di Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi, Makassar, Selasa (25/4/2017) malam. Andi Nuzuliah merupakan salah satu dari sembila orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang merugikan uang negara senilai Rp 317 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pembacaan putusan terhadap lima terdakwa korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Makassar, Kamis (28/12/2017).

Kelima terdakwa itu masing masing Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia, Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah, Hamka dan Kepala Sub Seksi Pendaftaran BPN Maros,Hartawan Tahir.

Serta Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota BPN, Hijaz Zainuddin dan Juru ukur, Muhtar. Namun pembacaan putusan perkara ini berbeda dengan biasanya. Mereka divonis di waktu tengah malam.

Seperti putusan yang dibacakan terhadap Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia. Ia divonis sekitar pukul 23.00 Wita malam.

Sementara terdakwa lain divonis sekitar pukul 21.00 Wita dan Pukul 22.00 Wita malam. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved