Kasus Korupsi Lahan Bandara
Pengadilan Vonis Kepala BPN Maros Pukul 23.00 Wita, Ada Apa?
Pembacaan putusan terhadap lima terdakwa korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin telah digelar Kamis malam
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pembacaan putusan terhadap lima terdakwa korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Makassar, Kamis (28/12/2017).
Kelima terdakwa itu masing masing Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia, Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah, Hamka dan Kepala Sub Seksi Pendaftaran BPN Maros,Hartawan Tahir.
Serta Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota BPN, Hijaz Zainuddin dan Juru ukur, Muhtar. Namun pembacaan putusan perkara ini berbeda dengan biasanya. Mereka divonis di waktu tengah malam.
Seperti putusan yang dibacakan terhadap Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia. Ia divonis sekitar pukul 23.00 Wita malam.
Sementara terdakwa lain divonis sekitar pukul 21.00 Wita dan Pukul 22.00 Wita malam. (*)