Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pegawai Luwu Timur Tambah Libur Tahun Baru, Ini Kata Kabag Organisasi

Pemkab Luwu Timur tidak membuat surat edaran perihal larangan pegawai menambah libur tahun baru.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
ivan/tribunlutim.com
Kepala Bagian Organisasi Luwu Timur, AR Salim 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menegaskan pegawai dilarang tambah libur tahun baru, 1 Januari 2018.

Itu disampaikan Kepala Bagian Organisasi Luwu Timur, AR Salim kepada TribunLutim.com, Kamis (28/12/2017).

"Kita harap tidak ada tambah cuti bersama, tambah libur," katanya.

Pemkab Luwu Timur tidak membuat surat edaran perihal larangan pegawai menambah libur tahun baru.

Baca: Ini 3 Peristiwa Heboh di Luwu Timur Sepanjang 2017, No 1 Jadi Momok Menakutkan Kaum Hawa

"Surat edaran itu penekanan, meskipun tidak ada surat edaran pegawai wajib masuk kantor pada jam kerja," ucap Salim.

Menurutnya, biasanya ada inspeksi mendadak setelah liburan, tanggal 2 Januari 2018.

"Tapi itu domain BKD," ucap Salim.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved