Pegawai Luwu Timur Tambah Libur Tahun Baru, Ini Kata Kabag Organisasi
Pemkab Luwu Timur tidak membuat surat edaran perihal larangan pegawai menambah libur tahun baru.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menegaskan pegawai dilarang tambah libur tahun baru, 1 Januari 2018.
Itu disampaikan Kepala Bagian Organisasi Luwu Timur, AR Salim kepada TribunLutim.com, Kamis (28/12/2017).
"Kita harap tidak ada tambah cuti bersama, tambah libur," katanya.
Pemkab Luwu Timur tidak membuat surat edaran perihal larangan pegawai menambah libur tahun baru.
Baca: Ini 3 Peristiwa Heboh di Luwu Timur Sepanjang 2017, No 1 Jadi Momok Menakutkan Kaum Hawa
"Surat edaran itu penekanan, meskipun tidak ada surat edaran pegawai wajib masuk kantor pada jam kerja," ucap Salim.
Menurutnya, biasanya ada inspeksi mendadak setelah liburan, tanggal 2 Januari 2018.
"Tapi itu domain BKD," ucap Salim.(*)