Ini Syarat Menjadi Anggota PPL Soppeng, Berminat?
Pendaftaran mulai tanggal 20 sampai 25 Desember, sementara pengambilan dan pengembalian berkas mulai tanggal 21 sampai 27 Desember.
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Soppeng, mulai membuka pendaftaran calon anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
Anggota Panwas Soppeng Abdul Jalil mengatakan, pengumuman pendaftaran mulai tanggal 20 sampai 25 Desember, sementara pengambilan dan pengembalian berkas mulai tanggal 21 sampai 27 Desember.
Sesuai pengumuman yang beredar, beberapa syarat menjadi anggota PPL seperti;
1. Berusia minimal 25 tahun
2. Berpendidikan minimal SMA / sederajat
3. Berdomisili diwilayah kelurahan/desa bersangkutan, yang dibuktikan dengan KTP
4. Mampu sehat dan jasmani, atau bebas dari penyalahgunaan narkotika, yang dibuktikan surat keterangan
5. Mengundurkan diri dari anggota Parpol, sekurang-kurangnya lima tahun
6. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dari pemerintahan, atau BUMN pada saat mendaftar.
7. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan Ormas, apabila sudah terpilih.
8. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan.
9. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye.
Sementara syarat untuk mendaftar yaitu;
1. Foto copy KTP masih berlaku
2. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan
3. Pas foto terbaru ukuran 4X6 sebanyak tiga lembar
4. Daftar riwayat hidup.
5. Beberapa Surat pernyataan.