Polres Bantaeng Bekuk Kurir Sabu Tahanan Lapas Takalar
Penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba, AKP Abdul Razak bersama Kaur Bin Ops (KBO) Sat Res Narkoba Ipda Agus Purnama.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bantaeng membekuk bandar dan kurir narkoba, Selasa (19/12/2017).
Penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba, AKP Abdul Razak bersama Kaur Bin Ops (KBO) Sat Res Narkoba Ipda Agus Purnama.
Rilis yang diterima TribunBantaeng.com, Rabu (20/12/2017), penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
Walhasil, dua pria dengan status berbeda dibekuk, pertama adalah AS (35) sebagai pengedar dibekuk di Jl Hambali, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu.
Dari penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan sehingga dibekuk tersangka lainnya, IZ (34) sebagai kurir, yang rumahnya masih bertetangga dengan AS.
Baca: Hingga 22 Desember Pelayanan Disdukcapil Bantaeng Bakal Terganggu, Penyebabnya Ini
Dari keterangan keduanya, barang harap tersebut diperoleh dari AA yang sementara menjalani hukuman di Lapas Takalar Kabupaten Takalar.
Dari penangkapan keduanya diamankan sembilan saset kristal bening diduga sabu, uang tunai Rp 5.998.000, dua hp merk samsung dan andromax.(*)