Imigrasi Palopo Deportasi Tiga WNA, Dua dari China
Ketiga WNA itu harus dideportasi karena telah melanggar administrasi keimigrasian.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Imigrasi Kelas III Kota Palopo telah melakukan deportasi kepada tiga warga negara asing (WNA) yang berada di Kota Palopo. Itu terhitung sejak periode Januari hingga Desember 2017.
Tiga WNA yang telah dideportasi itu adalah Huang Huayin dari China, Zeng Jinmao dari China, dan Mustika Irish Wangsa Binti Sini.
Kepala Imigrasi Kelas III Kota Palopo, Samuel Toba, Rabu (20/12/2017) mengatakan, ketiga WNA itu harus dideportasi karena telah melanggar administrasi keimigrasian.
Baca: Imigrasi Parepare Deportase Lima WNA Selama 2017
Baca: 2017, 87 WNA Berkunjung ke Palopo, Paling Banyak dari Perancis
"Semua visa yang digunakan berkunjung ke Palopo tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan. Misalnya dari China itu izinnya hanya kunjungan keluarga namun kita dapatkan malah menjual di pasar," katanya.
Samuel Toba menambahkan, hukuman deportasi diatur dalam pasal 75 peraturan keimigrasian.
"Sesuai pasal 75 maka harus dideportasi. Dipulangkan ke negaranya dan dilarang lagi masuk ke Indonesia," tambahnya.(*)