Imigrasi Parepare Deportase Lima WNA Selama 2017
Ada puluhan warga asing yang tinggal di delapan kabupaten/kota yang berada di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Parepare.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE-Kantor Imigrasi Parepare memulangkan (deportasi) sebanyak 5 orang Warga Negara Asing (WNA) selama 2017.
Kepala Imigrasi Parepare, Letehina mengatakan, Selasa (19/12/2017), ada sejumlah masalah tetapi mayoritas dideportasi karena ijin tinggalnya habis.
"Ada lima yang kita deportasi dari lima negara yakni satu orang warga Jerman, satu warga Perancis, satu warga Cina, dan dua warga Malaysia,"tuturnya.
Letehina mengungkapkan, ada puluhan warga asing yang tinggal di delapan kabupaten/kota yang berada di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Parepare.
"WNA yang kantongi izin kunjungan (ITK) sebanyak 31, Izin Tingga Terbatas (ITAS), 75 WNA. Sementara WNA yang kantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP), 15 orang,"ujarnya.
Lebih lanjut, Kat Letehina, ITK berlaku selama enam bulan, sedangkan untuk ITAS berlaku selama 1 tahun. Sedangkan ITAP berlaku selama 5 tahun.
"Kebanyakan WNA yang memegang ITAP kebanyakan yang memiliki keluarga di Indonesia,"tambahnya.(*)