Warga Jl Ambo Johan Pinrang Diringkus, Polisi Temukan Barang Bukti Ini
Barang bukti itu berupa satu paket pipet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 2 paket saset kristal bening.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, PALETEANG - Dedi Salim alias Salim bin Edi (38) diringkus Satres Narkoba Polres Pinrang di Jl Bulu Manarang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Jumat (15/12/2017).
Warga Jl Ambo Johan, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang itu diringkus berdasarkan hasil laporan dari warga terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumahnya.
Saat petugas turun ke lokasi, Dedi (pelaku) digeledah dan ditemukanlah sejumlah barang bukti.
Baca: Hati-hati! Akun Facebook Kasat Narkoba Polres Pangkep Minta Transfer Uang
Baca: 47 Finalis Bersaing Menjadi Duta Anti Narkoba Tanah Luwu
Barang bukti itu berupa satu paket pipet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 2 paket saset plastik kecil berisi kristal bening yang juga diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan itu dipimpin Kanit Lidik Ipda Mauldi Waspadani. Kasatres Narkoba Polres Pinrang AKP Ade Zaldy telah menerima laporan itu.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," katanya kepada TribunPinrang.com, Minggu (17/12/2017).(*)